Nakal ke Istri Orang, Lansia di Way Kanan Masuk Penjara 

Way Kanan, sinarlampung.co Seorang Lansia di Kabupaten Way Kanan menjadi pelaku pencabulan istri tetangganya. Perbuatan tak senonoh itu ia lakukan di warung miliknya pada Sabtu, 9 Mei 2024.

Pelaku diketahui berinisial SA (72), warga Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. SA ditangkap Sabtu 11 Mei 2024, setelah perbuatannya dilaporkan suami korban.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi nakalnya saat A (21) belanja kebutuhan sehari-hari di warung miliknya. Dari arah belakang, pelaku seketika memegang wilayah kehormatan korban dengan tangan kanannya.

“Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanan pelaku. Namun pelaku seketika menarik tangannya dan kembali berbuat cabul terhadap korban,” ujar Benny, Selasa, 14 Mei 2024.

Setelah itu, lanjut Benny, korban langsung pulang ke rumahnya dan melaporkan perbuatan nakal pelaku kepada suaminya. Merasa tak terima, suami korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Pakuan Ratu.

Setelah menerima laporan suami korban, tim Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku pun berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Pakuan Ratu.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pakuan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Benny. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *