Tulang Bawang, sinarlampung.co-Lelah mengupayakan keringanan hukuman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasaruddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019-2020, akhirnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750, Selasa 14 Mei 2024.
Penyerahan uang pengganti Rp2,8 miliar atau subsider 3 tahun penjara itu diserahkan terpidana Nasaruddin melalui keluarganya dr. Irfan Nadiyansyah Putra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, di Kantor Kejari Tulang Bawang. “Hari ini, Nasaruddin melalui keluarga terpidana yaitu dr. Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti,” kata Devi Freddy Muskitta.
Devi Freddy Muskitta menjelaskan kasus korupsi itu terungkap dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang, atas perkara tindak pidana korupsi dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019-2020 berdasarkan Surat penyidikan Nomor: Print – 02/L.8.18/Fd.1/03/2021. “Pada perkara itu ditetapkan dua orang tersangka yaitu Nasaruddin, Kadis Pendidikan dan Guntur Abdul Nasser, Manager Koperasi BMW Tulang Bawang. Dengan nilai Kerugian Negara, atas korupsi tersebut Rp2,8 miliar,” Ujar Kajari.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Tanggal 21 Oktober 2021 keduanya dijatuhi pidana. Terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta Subsidair 2 bulan penjara.
Atas vonis hakim itu, Nasaruddin berkali-kali melakukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya. Pertama, upaya banding pada 21 November 2021. Dalam banding itu intinya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan. Serta, uang pengganti sejumlah Rp2, 8 miliar subsider 5 tahun.
Tidak puas dengan PT, Nasaruddin kembali mengajukan upaya Kasasi Tanggal 24 Mei 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya. Masih tidak puas, September 2023 Terpidana Korupsi DAK Disdik Tulang Bawang ini kembali melakukan pembelaan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun permohonan PK terpidana korupsi itu kembali ditolak. (Red/*)
Tinggalkan Balasan