Belanja Dishub Lampung Selatan Rp3,2 Miliar Tahun 2023 Sarat Dikorupsi?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Realisasi sejumlah paket belanja di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023 diduga dikorupsi. Total terdapat 122 paket senilai Rp3,285 miliar banyak kejaggalan dan mubazir, mark-up harga bahkan diduga fiktif.

“Aggaran Belanja Modal Alat Penguji Kendaraan Bermotor sebesar Rp510.236.200 dan Belanja Jasa Pemasangan Alat Uji Kendaraan Bermotor Rp109.398.800, diduga dimark up,” kata sumber wartawan di Dishub Lampung Selatan.

Menurutnya Alat Penguji Kendaraan Bermotor, rinciannya Pengadaan Pondasi Side Slip Tester Rp18.926.200, Side Slip Tester (Alat Uji Kincup Roda Depan) Rp203.425.000, Tint Meter (Alat Uji Daya Tembus Cahaya pada Kaca) Rp32.445.000. Lalu ada Alat Ukur Kedalaman Alur Ban Rp3.090.000, Gas Analyzer (Alat Uji Emisi Gas Buang) Rp200.850.000, dan Sound Level Meter (Alat Uji Kebisingan Suara Knalpot dan Klakson Rp51.500.000. “Paling banyak hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp419 jutaan,” katanya.

Sementara berdasarkan informasi e-katalog.lkpp.go.id, harga Alat-Alat Penguji Kendaraan Bermotor, seperti Gas Analyzer (Alat Uji Emisi Gas Buang) hanya sekitar Rp80 juta – Rp140 juta, Sound Level Meter (Alat Uji Kebisingan Suara Knalpot dan klakson sekitar Rp14 juta – Rp 37 juta, dan harga Side Slip Tester (Alat Uji Kincup Roda Depan) hanya sekitar Rp20 juta.

“Patut diduga, Dishub Lamsel melakukan mark up anggaran atas belanja alat-alat penguji kendaraan bermotor tersebut yang jauh di atas harga pasar. Ini jelas ada cacat pada sistem dan proses penyusunan anggaran di Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Dan ini terjadi setiap tahun,” katanya.

Selain anggaran Belanja Modal Alat Penguji Kendaraan Bermotor, masih ada beberapa anggaran di Dinas Perhubungan Lampung Selatan yang dinilai janggal. Diantaranya, Belanja Pemeliharaan Kendaraan berupa Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) Rp170.714.000, Pemeliharaan Operasional Roda 6 Rp67.340.000.

Kemudian ada Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Rp74.220.000, Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Roda 6 Rp37.110.000, Roda 4 Rp134.680.000, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Double Gardan Rp108.990.000, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II Rp38.670.000, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 Rp40.700.000.

Lalu Ada juga, Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan berupa Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Pengamanan Lalu Lintas Rp315 juta, Belanja Makan Minum Kegiatan Pelayanan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dan Survei Perlengkapan Jalan Rp110.250.000.

Ditambah biaya Belanja Makan Minum Kegiatan Pelayanan Operasional Bus Sekolah dan Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Rp94.500.000, dan Belanja Makan Minum Kegiatan Operasional Kapal Pelayaran Rakyat Belanja Rp21 juta. “Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan prosedur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Masukan tahun 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran,” ungkapnya.

Terkait tudingan itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan, Harizon yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Dikonfirmasi di antornya Kadis sedang tidak ditempat, dan dihubungi via phone dalam kondisi tidak aktif. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *