Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pernyataan tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung soal meledaknya tungku pelebur besi PT San Xiong Steel, akan melakukan investigasi dan menghentikan sementara operasional perusahaan terkesan cuci tangan.
Baca: Pemerintah Didesak Kembali Tutup PT San Xiong Steel Indonesia
Pasalnya yang bisa mengeluarkan alat pelebur besi sebelum digunakan oleh perusahaan adalah pejabat pengawas K3 Disnaker Provinsi Lampung. “Yang bisa mengeluarkan alat pelebur besi yang meledak itu, sebelum digunakan oleh perusahaan adalah pejabat pengawas K3 prov Lampung sendiri, ” Kata sumber sinarlampung.co di Disnaker Lampung.
Menurutnya, ada indikasi mulai dari pengadaan barang itu sudah pasti bermasalah. “Mulai dari pengadaan barang nya juga pasti bermasalah itu. Jadi kesannya Disnakernya mau cuci tangan padahal yang salah mereka itu,” Katanya.
Sebelumnya Disnaker Lampung melalui Lt Kadis mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional perusahaan, sampai dengan tungku sesuai dengan K3. Disnaker mengakui tujuh tungku pelebur itu tidak sesuai K3, padahal K3 juga menjadi tanggung jawab Disnaker Lampung yang mengatur dan pengendali izin.
Pengawasan Disnaker Lampung Buruk
Kadiv Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkadi mengatakan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. San Xiong Steel Indonesia menambah catatan buruk Peristiwa maut kecelakaan yang menimpa buruh di perusahaan peleburan besi tersebut.
“LBH Bandar Lampung melihat adanya kecelakaan kerja yang di alami buruh tersebut menjadi bukti nyata bahwa buruknya sistem jaminan keselamatan kerja oleh perusahaan sehingga peristiwa kecelakaan tersebut terulang kembali,” ungkap Prabowo, dalam keterangannya Selasa,14 Mei 2024 .
Selain itu, bentuk Pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan pun dapat di pertanyakan, bahwa dinas ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi pengawas di bidang ketenagakerjaan kini hanya diam. Tidak hanya itu, Disnaker juga seperti membiarkan perusahaan tersebut beroprasi tanpa standard kelayakan terhadap perlindungan dan keselamatan kerja pada buruh PT. San Xiong Steel Indonesia.
Karena pada kejadian sebelumnya terjadi pada buruh- buruh PT. San Xiong Steel Indonesia yang telah mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami luka bakar, dan berujung pada kebutaan. “Kemudian terbaru kecelakaan kerja kembali terjadi di perusahaan tersebut pada tanggal 8-05-2024 sekitar pukul 13:15 WIB, para buruh yang menjadi korban yakni Faisol, Nove, Jefri, dan Wardi, mereka bekerja di tungku pembakaran besi,” katanya.
Para buruh saat melakukan aktivitas tiba-tiba terjadi ledakan yang sangat keras bahkan suara terdengar jhingga 1 Kilometer di Desa Suka Banjar. Kini ke 4 korban yakni Faisol, Nove, Jefri, dan Wardi mengalami luka bakar yang sangat serius hingga membutuhkan perawatan medis.
“Peristiwa yang terus berulang menandakan perusahaan PT. San Xiong Steel Indonesia tidak pernah serius memperbaiki keadaan dan kondisi kerja di kawasan perusahaan tersebut, sehingga perusahaaan tersebut mengoprasikan perusahaan nya dengan serampangan dan tidak menjamin keselamatan kerja pada buruh,” lanjutnya.
Selain itu, banyaknya buruh yang mengalami kecelakaan kerja menjadi salah satu indikator bahwa dalam aktivitasnya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sangat buruk dan lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“LBH Bandar Lampung mendesak Dinas Ketenagakerjaan melakukan Evaluasi terhadap Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT San Xiong Steel Indonesia serta memberikan sanksi yang tegas berdasarkan undang-undang, dan mendesak Penegak Hukum, Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan terhadap buruknya Pengelolaan Keselamatan Kerja di Perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan