Bandar Lampung, sinarlamung.co-Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Lampung kepada Kabupaten Kota harusnya menjadi perhatian penegak hukum. Pasalnya dana yang merupakan hak pemerintah Kabupaten Kota itu sudah sudah ditransfer pemerintah pusat.
Baca: Pemprov Tahan DBH dan Merusak APBD Kabupaten Kota, Ini Catatan BPK Untuk Gubernur Lampung
Baca: Soal DBH Pemprov Lampung Kekeh Yang Penting Sudah Salurkan Soal Nilai No Coment
Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung Priode 2023-2028, mengatakan kondisi yang terjadi di Pemprov Lampung ini sangat aneh dan diluar nalar. Pasalnya tunggakan utang DBH jelas sangat menganggu jalannya Pemerintahan di Kabupaten Kota.
“Pertanyaannya mengapa ini bisa terjadi. Padahal dana itu jelas-jelas ada dan merupakan hak pemerintah Kabupaten Kota. Serta dipastikan sudah ditransfer pemerintah pusat,” kata M. Alzier Dianis Thabranie, Jumat, 10 Mei 2024.
Senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, itu memina KPK-Kejagung-Polri mengusut kejanggalan itu. Karenanya Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi (LPPP) Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung akan menyurati Ketua KPK, Jaksa Agung RI dan Kapolri.
“Kita berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permasalahan itu dengan melakukan langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan. Sebab angka lebih dari Rp1 triliun ini sangat fantastis dan diluar nalar. Jangan janan dana itu terpakai untuk yang lain. Apalagi ini jelang Pilkada, dan pertahana Arinal Djunaidi kembali maju Pilgub Lampung,” tegas Alzier.
Hal yang sama diungkapkan Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, S.P.,S.H., M.H., yang meminta jajaran Polda Lampung dan Kejati Lampung merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terkait adanya hutang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota Rp1,08 Triliun.
Selain utang DBH, Hengki juga menyebut adanya hutang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar. “Karena sudah jelas, menurut BPK ini bisa terjadi lantaran Pemprov Lampung dinilai tak menganggarkan PAD secara rasional dan melakukan belanja tak sesuai skala prioritas, sehingga pelaksanaannya tak didukung ketersediaan dana yang cukup,” ujar Hengki Minggu, 12 Mei 2024.
Menurut Hengki Irawan angka utang DBH sebesar Rp1,08 triliun ditambah utang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar adalah angka yang luar biasa. “Untuk itu, aparat penegak hukum baik itu Polda Lampung atau Kejati Lampung, harus berani mengusut permasalahan ini. Jika memang ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi, segera tetapkan tersangka agar dapat dimintakan pertanggungjawaban, dan kerugian negara dapat terselamatkan,” katanya.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap data Pemprov Lampung belum membayarkan DBH Rp1,08 Triliun Tahun 2023 ke Pemerintah Kabupaten Kota. Hal itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI Slamet Kurniawan di Rapat Paripurna DPRD Lampung penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di, Rabu 8 Mei 2024.
Menurut Slamet, Pemprov Lampung masih memiliki utang jangka pendek yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan ke Pemerintah kabupaten/kota Rp1,08 Triliun. Jumlahnya meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yakni Rp695,56 miliar.
Selanjutnya, Pemprov Lampung dinilai tak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tak sesuai skala prioritas. Sehingga berkurangnya kemampuan Pemprov membayar DBH dan meningkatkan utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar.
Slamet mengatakan, BPK telah melakukan identifikasi terhadap beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Seperti, penganggaran pendapatan tak memadai dan tidak berdasar perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai karena tidak melihat potensi dari realisasi tahun sebelumnya.
Akibatnya, pelaksanaan belanja Pemprov tidak didukung ketersediaan dana yang cukup. Oleh karenanya BPK merekomendasikan ke Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan. Kemudian, menyalurkan DBH tahun 2024 pada Pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan tahun 2023 sebesar Rp1,08 triliun. (red)
Tinggalkan Balasan