Polda Lampung Mulai Usut Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg PDIP DPRD Lampung Selatan

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mulai mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati, Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Lampung Selatan pala Pemilu Legsilatif 2024 kemarin.

Baca: Gepak Laporkan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan ke Polda Lampung, Supriati Tunjuk Kasa Hukum

Kepastian proses tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP3D) dengan nomor B/371/V/Res.124/2024, oleh Ditreskrimum) Polda Lampung, terkait laporan penggunaan ijazah palsu oleh calon legislatif DPRD Lampung Selatan, Supriati, dari daerah pemilihan 6, atas nama pelapor DPD GEPAK Provinsi Lampung dengan nomor pengaduan 07/GEPAG/Lpg/IV2/024 pada tanggal 25 April 2024.

Dalam surat tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit Ditreskrimum. Kantor yang bertanggung jawab atas penanganan kasus ini berlokasi di Jalan Landak No. 4, Kelurahan Kedaton, Lampung Selatan. Rabo 15-5-2024

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat. Kapolda Lampung menegaskan bahwa surat ini dikeluarkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pelapor dan masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus ini.

Ketua LSM GEPAK Lampung, Wahyudi, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP tersebut. “Inilah pentingnya edukasi masyarakat terkait kasus ini. Masalah ini bukan sekadar soal menghargai upaya dan perjuangan Supriati, tetapi lebih kepada pentingnya memastikan bahwa seseorang yang menjadi calon legislatif memiliki kualifikasi yang sah dan sesuai dengan proses pendidikan yang benar,” katanya.

Menurut Wahyudi masyarakat harus paham bahwa ada yang lebih layak dan memenuhi syarat secara akademis daripada Supriati. Dengan adanya SP3D ini, Ditreskrimum Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa semua laporan pengaduan masyarakat ditangani dengan serius dan profesional “Ini adalah isu penting yang harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Sebelumnya Gepak menyebutkan Supriati diduga menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pentingnya integritas dan kejujuran para wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu mendatang.

“Ditreskrimum Polda Lampung akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Jika terbukti, Supriati bisa menghadapi sanksi hukum yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *