Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung, terkait atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LCW yaitu pada anggatan tahun 2023 terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung M. Ramdhan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2023 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bahwa pengelolaan keuangan tahun 2023 sudah selesai diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan kita memperoleh opini WTP,” kata M. Ramdhan saat konferensi pers di ruang kerjanya, Sabtu 18 Mei 2024.
Terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, menurut Ramdhan harusnya hal itu bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI. “Kalau ada penyimpangan, ada korupsi, kalau memang benar kejadiannya seperti itu tidak mungkin tidak diketahui oleh auditor. Pasti BPK menemukan adanya penyimpangan, korupsi kalau memang ada. Tapi kan ini tidak ada,” katanya.
Ramdhan menjelaskan tahun tahun sebelumnya (Selama Walikota Eva Dwiana,red) memang Pemda Kota Bandar Lampung meraih predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK. Tapi tahun 2023 sudah WTP. “Dimana tahun-tahun sebelumnya kita cuma dapat WDP, tapi di tahun 2023 kita WTP. Artinya pengelolaan di tahun 2023 itu lebih baik,” katanya.
“Tidak ada hal yang menjadi masalah penting dari hasil audit BPK kemarin. Maka BPK memberikan Opini WTP. Kalaupun masih ada yang perlu diperbaiki ya namanya system pengelolaan itu berkembang. Semakin tahu semakin baik,” tambahnya.
Terkait masalah besaran anggaran yang dilaporkan LCW ke Kejagung, Ramdhan menyebut semua peruntukan anggaran sudah dibahas bersama DPRD Bandar Lampung. Anggaran itu semua sudah dibahas bersama Dewan.
Artinya kalau ada pelanggaran yang dianggap tidak wajar, pasti teman-teman di dewan akan meminta untuk dirasionalisasi. Demikian pada saat evaluasi di Komisi kalau memang ada yang tidak rasional pasti dilakukan rasionalisasi.
“Jadi kalau disebutkan bahwa anggaran yang digunakan sangat tidak wajar, jelas prosedur yang kita gunakan untuk menyusun anggaran itu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan