Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Pekerja Pembangunan ruang kelas baru (RKB) MAN 2 Tulang Bawang Barat Rp2,9 miliar milik Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Para pekerja tidak dibekali alat kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3), padahal UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Pekerjaan RKB MAN 2 telah dimulai 28 Febuari 2024 berdasarkan Nomor SPMK:B-385/P2K-04/SBSN/02/2024. Nilai Kontrak:Rp.2.950.247.421 waktu pelaksanaan: 150 hari dengan rekanan CV Bocil Nol Tujuh, diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan dikerjakan asal jadi. “Pengawas pengawasanan pembangunan gedung RKB MAN 2 Tulang Bawang Barat ini memang jarang pak. Pelaksana juga jarang berada di lokasi setiap harinya,” akata seorang pekerja kepada wartawan dilokasi pekerjaan.
Pengamatan wartawan di lokasi pekerjaan oleh CV Bocil Nol Tujuh itu para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, mulai dari sabuk pengaman, helm pekerja, sepatu pengaman, tanpa masker dan penutup telinga. Parahnya banyak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, yang tentu sangat membahayakan.
Kepala Tukang yang mengaku bernama Anwar membenarkan terkait adanya tenaga kerja tersebut tidak memakai alat pelindung diri (APD). Menurutnya, jika para pekerja menggunakan peralatan pelindung akan kepanasan. “Ya untuk alat pelindung diri itu ada semua kalau di suruh pakai alat pelindung diri itu tukang nya kepanasan, tapi kalau emang APD itu diharuskan di pakai ya kita pakai, karena panas mas bahkan helem nya pun ada kita dianggarkan kan semua,” kata Anwar.
Menurut Anwar jika pelaksananya proyek sesorang bernama Erwin, namun saat ini Erwin tidak ada dilokasi proyek. “Untuk hari ini tidak ada, kalau untuk pelaksananya pak Erwin. Pak Erwin tidak tentu mengecek. Insya Allah maksimal tiga sampai empat hari pantau pekerjaannya. Kami sudah diarahkan dan pekerjaan ini sudah berjalan sekitar dua bulan,” kata Anwar, Jumat 11 Mei 2024.
Terkait royek RKB itu, Ketua Tim Humas dan KUB Kanwil Kemenag Lampung Alifah, mengaku belum mengetahui terkait proses permasalahan proyek tersebut. “Karena belum tahu persoalannya apa, belum bisa kasih tanggapan. Nanti saya konfirmasikan kepada pihak-pihak yang menangani,” kata Alifah. (Red)
Tinggalkan Balasan