Jakarta, sinarlampung.co-PT Hutama Karya (Persero) atau HK mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari sejumlah perusahaan. Berdasarkan laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan kepada Hutama Karya (HK) itu dilayangkan oleh 3 perusahaan, yakni PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya pada sebagai pemohon pada 6 Mei 2024 lalu.
Sementara itu, pihak termohon ialah PT Hutama Karya (HK) dan PT Timas Suplindo. Jadwal sidang pertama sedianya dilaksanakan pada Senin, 13 Mei kemarin. Namun, sidang ditunda lantaran pihak termohon seluruhnya tidak hadir. Berdasarkan petitumnya, seluruh pemohon meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait dengan pengajuan gugatan PKPU tersebut kepada Hutama Karya. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan. Namun, berdasarkan sebuah video yang di upload oleh seorang pengusaha lokal bernama Ronald A Sinaga melalui media sosial instragram pribadinya (@brorondm), gugatan itu dilayangkan lantaran HK memiliki utang kepada sejumlah vendor itu.
“Kalau kalian (Hutama Karya) memang bandel, sudah disomasi tidak mau bayar, maka kita gas ke PKPU. Dan PKPU itu nggak neko-neko, langsung harus lunas,” ujarnya dalam video tersebut, dikutip Selasa 14 Mei 2024, tanpa memerinci berapa jumlah utang HK kepada perusahaan tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan