Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dianggap menghina adat Lampung. Laskar Lampung didampingi advokat Gunawan Pharrikkesit melaporkan KPU Kota Bandar Lampung yang telah meluncurkan maskot kera atau monyet berpakaian adat Lampung ke Polda Lampung, Minggu 19 Mei 2024.
BACA; Monyet Pake Baju Adat Jadi Maskot Pilkada Kota Bandar Lampung?
Menurut Panji, sebagai Ormas yang membela kepentingan masyarakat Lampung, Maskot itu adalah bentuk penghinaan terhadap orang daerah ini. “Kami sudah di Polda Lampung,” kata Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, yang masih memberikan keterangab di Polda Lampung Minggu sore.
Menurut Panji, maskot tersebut divisualisasi kera yang memakai topi dan kain kebanggaan masyarakat Lampung jadi seolah-olah masyarakat Lampung itu monyet. “Ini Keterlaluan,” katanya.
Panji menyesalkan kesembronoan KPU Bandar Lampung yang tak lihat kiri-kanan lagi sampai ikon yang harus monyet berpakaian adat Lampung. “Sudah dikonsultasikan dulu belum monyet dipakaikan pakaian adat Lampung?” katanya.
Menurutnya, monyet merupakan hewan yang menyerupai manusia dengan kerangka otot, jari-jari yang sama dengan manusia. “Tapi bagaimanapun itu adalah hewan, sehingga tidak bisa disama-samakan dengan masyarakar Lampung,” kata Panji.
Panji mempertanyakan dasar Maskot pake baju adat Lampung itu, dan apapun alasan pembuatan maskot itu tidak ada asas kepantasan. “Alasan bahwa kera atau monyet itu sudah mulai langka, tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Hewan itu juga bukan asli dari Lampung, maka tidak bisa dijadikan ikon”, ungkapnya.
Kuasa hukum Panji, Gunawan Pharrikesit, menambahkan laporan bermula dari kegiatan jalan sehat dalam rangka peluncuran maskot dan jingle lagu Pilwakot Bandar Lampung 2024 di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Minggu 19 Mei 2024. “Akibatnya, masyarakat prihatin karena adanya pelecehan,” kata Gunawan. (Red)
Tinggalkan Balasan