Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kasus dugaan penggunaan izajah paket C Asli tapi Palsu (Aspal) Eli Fitriyana (38), Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Partai Demokrat, untuk DPRD Tulang Bawang Barat tahun 2024-2029, bergulir di Polres Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
Penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah memeriksa semua pihak termasuk terlapor dalam kasus yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) di Polres Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat itu.
Ketua LSM GMBI Tulang Bawang, Imau Syah mengatakan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih Eli Fitriyana terus berjalan, hal tersebut diperkuat setelah adanya pemanggilan kepada Dinas Pendidikan Tulang Bawang oleh Polres Tulang Bawang Barat.
Kemudian, pada Jum’at dan Sabtu, Polres Tulang Bawang juga memanggil PKBM yang mengeluarkan ijazah paket C tersebut, termasuk terduga pelaku pembuat dan penggunanya. “Hari Jum’at kemarin tanggal 3 Mei 2024 ada 4 orang dari Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang telah dipanggil oleh Polres Tulang Bawang Barat. Tapi saya tidak tau siapa saja yang hadir dalam pemanggilan itu,” kata Imau Syah.
Kemudian, lanjut Imau Syah, pemeriksaan dilanjutkan pada Jum’at ini 17 Mei 2024. Polres Tulang Bawang juga memanggil Siti Nurul Khotimah selaku kepala PKBM dan Sekretarisnya. “Kalau mereka ini dipanggil pihak Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan,” katanya.
Kemudian, pada Sabtu 18 Mei 2024 terduga EF dan pihak DPC Partai Demokrat Tubaba juga telah dipanggil penyidik Polres Tulang Bawang. ”Pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut berdasarkan Rujukan: Laporan Polisi nomor : LP/B/95/IV/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tangal 08 April 2024. Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/131/IV/RES.1.9/2024/RESKRIM, Tanggal 16 April 2024 atas tindak lanjut dari Laporan GMBI Distrik Tulang Bawang dan Distrik GMBI Tulang Bawang Barat, terkait dugaan Pembuatan dan penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan EF untuk menjadi Caleg DPRD Tubaba periode 2024-2029,” katanya.
Imau Syah berharap, proses laporan LSM GMBI dapat diproses secara Cepat oleh pihak Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), sesuai hukum yang berlaku. “Kami terus pantau proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Tulang Bawang dan Tulang Bawang barat ini. Sejauh ini kami menilai proses hukum laporan kami Masih On the Track. Tapi jika prosesnya nanti tidak berjalan dengan rulesnya, maka kami GMBI akan mengembalikan proses tersebut ke Jalur yang semestinya. Walaupun untuk mengembalikannya harus dengan melakukan aksi damai di seluruh Polres di Lampung,” katanya.
Eli Fitriyana Membantah
Eli Fitriyana, caleg suara terbanyak untuk Daerah pemilihan Tulang Bawang Barat 1 Wilayah pemilihan Kecamatan Tulang Bawang Tengah itu meraih suara terbanyal. Melalui kuasa hukumnya, Mirwansyah dari kantor hukum Mirwansyah dan rekan membantah tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu paket C. “Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap,” kata Mirwansyah, Jumat 16 Maret 2024. lalu
Mirwansyah menambahkan, tidak mungkin kliennya bisa mengikuti tahapan Pemilu sebagai Caleg jika tidak lolos verifikasi berkas oleh KPU. “Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU, berkas ijazah tentu sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu,” ucapnya Mirwansyah. (red/*)
Tinggalkan Balasan