Tanggamus, sinarlampung.co-Proyek Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Higienis (TPIH) Kota Agung, Tanggamus, Rp9,8 miliar sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, tetap amburadul dan rusak. Menanggapi kerusakan sejak Januari 2024 pihak DKP selalu berdalih masih masa pemeliharaan, dan tanggung jawab lima perusahaan sebagai pelaksana.
Baca: Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?
Baca: Proyek TIPH Kota Agung Rp5,2 Miliar Sudah Rusak DKP KLaim Masih Masa Pemliharaan?
Proyek TPIH dan sekitar itu berulang rusak. Proyek DKP Lampung yang bersumber dari DAK tahun 2023 Rp9,8 miliar, dan ditengarai sarat korupsi. Nilai tersebut dipecah hingga menjadi beberapa paket pekerjaan dengan rekanan yang berbeda.
CV Wira Bumi Perkasa (WBP) mengerjakan Pelaksana Turap Penahan Tanah (Revitmen) senilai Rp5,2 miliar, CV Sang Jaya Abadi (SJA) Pelaksana Drainase dan Jalan Rabat Beton senilai Rp1,2 miliar, CV Affika Karya Mandiri (AKM) Pelaksana Tempat Pemasaran Ikan Higienis senilai Rp1,8 miliar, CV Sukajaya Makmur (SM) dan CV Rizki Mahaputra (RM) sebagai Pelaksana Jaringan Instalasi Listrik dan IPAL senilai Rp1,67 miliar.
Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi menilai hampir setiap kerusahan pada royek yang baru dikerjakan, DKP selalu menyebut masa perawatan. Masa perawatan selalu jadi alasan pada setiap kerusakan ketimbang menjadikan proyek tersebut berkualitas. “DKP harus tetap bertanggungjawab, PPK harus bertanggungjawab, konstruksi bangunan dari pematangan dan pemadatan lahan bermasalah,” kata Wahyudi, kepada wartawan Senin 20 Mei 2024.
Menurut Wahyudi, dengan adanya kerusakan yang berulang selama masa perawatan, pihaknya meyakini ada unsur kesengajaan dalam menyalahi aturan atau menyalahi spesifikasi pekerjaan. “Dapat dipastikan ada unsur pidana dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan yang tujuannya mendapatkan keuntungan besar pada proyek itu,” ujar Yudi.
Selain soal amblesnya tanah di lokasi, bahwa struktur bangunan TPI juga membahayakan lantaran ada garis retak memanjang mengelilingi gedung dengan jumlah puluhan. Aneh keretakan gedung ditutup dengan cat. “Tidak bisa dengan hanya dicat harunya bongkar ulang itu,” ucapnya.
Wahyudi juga mengecam sikap DKP Lampung yang terkesan lari dari tanggung jawab atas hasil proyek dengan total nilai Rp9,8 miliar itu, dengan menyalahkan rekanan. “Kalo rekanan tidak tanggung awabkan an ada penegak hukum. Pihak dinas jangan lari dari tanggung jawab. Terutama Pejabat Pembuat Komitmen yang paling bertanggung jawab, termasuk kuasa anggaran,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengaku pihaknya akan mengawal persoalan proyek uang negara Rp9,8 miliar itu hingga diproses oleh aparat penegak hukum. “Kita akan kawal dan laporkan kepenegak hukum. Karena terlihat jelas dugaan korupsi. Sampai ke KPK pun saya akan kawal, karena ini menyangkut pertanggungjawaban miliaran uang negara,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, pihak DKP Lampung seperti bulan bulan sebelumnya berdalih tanggung jawab rekanan. “Masih dalam masa pemeliharaan juga. Silahkan langsung hubungi Kabid Pak Zainal di kantor, saya sedang ibadah umroh,” kata Kepala DKP Lampung Liza Yuderni, melalui pesan WhatsApp.
Kabid Tangkap Zainal, saat dihubungi wartawan tidak merespon dan menjawab konfirmasi wartawan. (Red)
Tinggalkan Balasan