Bandarlampung, sinarlampung.co – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (LPKSM GML) Provinsi Lampung membuka Posko pengaduan kerugian dampak pembakaran kebun tebu.
Posko pengaduan dibuka untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1P/HUM/2024 yang perintahkan cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 tahun 2020 yang direvisi menjadi Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Produser eksekutif Presenter Saburai TV Digital itu menilai pembakaran lahan tebu pada April dan November setiap tahunnya telah merugikan rakyat, negara, dan lingkungan hidup dalam proses panen. Selain itu, pembakaran pohon tebu setelah dipanen masih menyisakan limbah.
“Karena proses pembakaran kebon tebu tersebut terjadi sebelum adanya PERGUB Lampung Nomor: 33 tahun 2020 yang di revisi jadi PERGUB Lampung Nomor: 19 tahun 2023 yang makin brutal karna bolehkan membakar secara bersamaan tanpa didukung alat ukur polusi udara,” ujar Muslimin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Mei 2024.
Muslimin menduga Pergub tersebut lahir karena ada kolusi antara perusahaan perkebunan tebu dan produsen gula PT.SGC bersama anak perusahaannya PT. GPM, PT. ILP, dan PT. SIL untuk melegalkan perbuatan pembakaran kebon tebu pada saat pra dan pasca panen yang melanggar Undang – Undang (UU) nomor: 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang di ubah jadi UU Nomor: 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 56 ayat 1 yang tegaskan: “setiap pelaku usaha perkebunan di larang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Jika melanggar maka sanksi di atur pada pasal 108 yang menyatakan: ” terhadap pembakaran lahan perkebunan di pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milliar”.
Selain 4 perusahaan tersebut di atas, lanjut Muslimin, ada PT. BNIL juga yang lakukan pembakaran kebon tebu sebelum adanya PERGUB lampung yang di cabut MA atas uji materiil yang di ajukan pejabat pengawas lingkungan hidup DIRJEN GAKKUM LHK RI beserta rakyat lampung yang terdampak.
“Rakyat lampung sepanjang tahun 2018 dan 2019 telah protes atas praktek Pembakaran kebon tebu saat pra dan pasca panen yang di laksanakan oleh PT. SGC, PT. GPM, PT.ILP, PT. SIL dan PT. BNIL,” tambah Muslimin.
Selanjutnya, sampai 12 September 2019 elemen rakyat unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung dan Menteri LHK RI juga sudah melayangkan surat kepada Gubernur Lampung tentang adanya laporan rakyat lampung yang protes adanya pembakaran kebon tebu sebelum panen tebu.
“Namun tidak digubris. Dan ajaibnya terbit Pergub Lampung nomor 33 tahun 2020 yang jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang lebih tinggi di atasnya,” tegas Muslimin.
Kemudian timbulnya kerugian rakyat, negara dan lingkungan hidup atas adanya praktek pembakaran kebon tebu pada pra dan pasca panen di karenakan melanggar peraturan perundang – undangan dan sebabkan sebagai berikut:
1). UU No: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2). UU No: 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No: 13 tahun 2022.
3). UU nomor: 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
4). UU nomor: 23 tahun 2014 tentang PEMDA.
5). UU nomor: 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
6). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 53/PERMENTAN/KB.110/10/2015 tentang pedoman Budidaya tebu giling yang baik.
7). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang pembukaan dan/atau pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar.
8). Menghambat komitmen Negara Republik Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mencapai FOLU Net Sink 2030.
9). Terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
10). Menggangu kesehatan rakyat lampung di sekitar perusahaan yang bakar lahan tebu karna adanya asap, partikel tebu dan jelaga masuk sampai ke dalam rumah – rumah rakyat.
11). Menimbulkan pelepasan emisi gas rumah kaca.
12). Menciptakan titik api yang bisa akibatkan kebakaran di tempat lain.
13). PERGUB Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang di revisi jadi PERGUB Lampung nomor: 19 tahun 2023 menguntungkan perusahaan perkebunan tebu secara finansial.
Dengan demikian Menteri LHK RI, Menteri Kehakiman RI, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN RI, Kejagung dan Polri bersama stakeholder terkait wajib menghitung kerugian yang terjadi sebelum ada putusan MA yang cabut PERGUB Lampung Nomor: 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu sebagaimana di ubah dengan PERGUB Lampung nomor: 19 tahun 2023 dan kemudian melanjutkan ke langkah hukum lebih lanjut sampai ke pidana agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kemudian rakyat yang dirugikan akibat ada praktek pembakaran lahan tebu. nanti bisa mengadu ke POSKO pengaduan kerugian rakyat yang akan di buka resmi pada minggu depan di tahun 2024 ini.
Posko pengaduan di buka untuk mengumpulkan satu set saksi, satu set ahli, satu set dokumen dan satu set masalah yang kemudian akan di ajukan class action.
“Salam hormat saya untuk seluruh rakyat lampung di manapun berada. Terutama untuk rakyat lampung terdampak praktek pembakaran lahan tebu pada pra dan pasca panen,” kata Muslimin. (*)
Tinggalkan Balasan