Banten, sinarlampung.co-PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, dilaporkan tujuh orang karyawannya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Paslanya ketujuh karyawan itu dipecat sepihak dengan tuduhan melakukan korupsi. Namun tidak dijelaskan dimana dan apa saja yang dikorupsi tujuh karyawan itu.
Ketujuh karyawan itu melapor ke Polda Banten didampingi kuasa hukumnya. “Jadi klien kami dipecat lantaran dituduh korupsi. Namun, perusahaan tidak menjelaskan bukti-bukti korupsi yang dilakukan,” kata Kuasa Hukum eks karyawan PT ASDP Merak, Banten, Adelien Harjono, kepada media, Selasa 21 Mei 2024.
Menurut Adelien Harjono, selain harus menerima tuduhan pahit tersebut, para karyawan itu tidak menerima PHK se-pihak yang dikeluarkan pihak yang dilaporkan. “Klien kami korban PHK ini, mereka tidak menerima di-PHK secara sepihak karena dasar surat PHK itu mereka diduga melakukan korupsi,” ungkapnya.
Dalam surat pemecatan yang dikeluarkan PT ASDP, lanjut Adelien, hanya menyertakan keterangan bahwa ketujuh orang itu melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Dalam surat itu, tidak dijelaskan perbuatan KKN seperti apa yang dilakukan tujuh mantan karyawan tersebut,” ujarnya.
Setelah diberikan surat pemecatan, ke tujuh eks karyawan itu juga disebut tidak diberi peringatan sebelumnya. “Mereka dimutasi secara bergantian ke sejumlah daerah. Mutasi 6 bulan, baru 4 hari mutase surat pemecatan keluar,” ucapnya.
Menanggapi hal itu PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan, keputusan PHK ketujuh orang itu sudah sesuai dengan perjanjian kerja bersama perusahaan. “Ketujuh orang itu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal Perusahaan,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, kepada media.
Dia menyatakan, untuk hal itu pihaknya mengaku telah melakukan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (Red)
Tinggalkan Balasan