Kasus BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi Non Aktif Terima Rp40 Miliar, Ngakunya Khilaf

Jakarta, sinarlampung.co-Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi mengakui dirinya menerima uang Rp40 miliar dari Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif. Uang itu untuk menghapus hasil temuan terkait proyek BTS 4G yang dilakukan Anang sebagai Dirut BAKTI

Namun, Achsanul Qosasi membantah penerimaan uang itu lewat cara memeras. “Saya tidak pernah memaksa apalagi memeras siapa pun dalam perkara ini,” ungkap Achsanul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 28 Mei 2024.

Achsanul menyebut, pernyataannya ini telah terbukti dari kesaksian terpidana Anang Achmad Latif, yang terjerat dalam perkara pokok korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kemkominfo. Termasuk, para terpidana lainnya, yakni Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Menurutnya, Anang telah membantah memberikan perintah pemberian uang sejumlah Rp40 miliar karena diperas atau diancam. “Di dalam sidang ini saudara Anang Latif dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah saya paksa untuk memberikan sejumlah uang kepada saya,” bebernya.

Karenanya ia berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas tindakan pemerasan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Berdasarkan hal tersebut, saya mohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang saya lakukan itu terbukti tidak benar dan tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan,” lanjutnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemkominfo.

Jaksa menganggap, perbuatan Achsanul telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Adapun uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.Uang lebih dulu diterima rekannya, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Sadikin Rusli.

Uang itu disiapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Anang Latif. Maksud pemberian uang agar Achsanul menghapus hasil temuan terkait proyek BTS 4G yang dilakukan Anang sebagai Dirut BAKTI. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *