BPK Temukan 211 Kendaraam Dinas Pemprov Banten Senilai Rp25,570 Miliar Hilang

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya 211 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya alias hilang. Ke-211 kendaraan dinas tersebut seluruhnya berplat merah, dan bila dikonversi senilai Rp25,570 miliar.

Plh. Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Virgojanti mengatakan, pihaknya masih menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut. Ratusan mobil dinas tersebut dibeli sejak tahun 2001 sampai dengan 2019. “Sedang ditelusuri, itu kan ada TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, red) proses bertahap. Saat ini belum dilihat ada di mana kendaraannya,” ujar Virgojanti, Senin 27 Mei 2024.

Menurut Virgojanti, pihaknya saat ini sedang menunggu laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut. “Nah, nanti ada Bidang Aset. Itu yang nanti akan kita pantau prosesnya,” kata Virgojanti.

Diketahui, hilangnya mobil dinas ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun 2023. BPK mencatat sedikitnya ada 211 unit kendaraan dinas senilai Rp25,570 miliar yang hilang.

Kendaraan dinas yang hilang itu berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit. Kemudian, Sekretariat DPRD Banten sebanyak enam unit dan Bapenda Banten 18 unit. Dari laporan BPK, disebutkan ratusan kendaraan dinas yang hilang itu merupakan hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019. Seluruhnya masih tercatat pada KIB B dengan kondisi baik.

Penjelasn BPKAD Banten

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti, menyampaikan bahwa hasil identifikasi menunjukkan adanya kendaraan yang dipinjamkan kepada instansi vertikal namun belum diperbarui dalam catatan resmi. Beberapa kendaraan juga masih dalam penguasaan pihak ketiga. “Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga,” kata Rina, Selasa 28 Mei 2024.

Selain itu, kendaraan yang telah ditetapkan untuk dihapus dari catatan belum diperbaharui dalam catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin. Sejumlah kendaraan juga masih tercatat dalam kondisi Rusak Berat (RB). “Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB,” ujar dia.

Meskipun demikian, BPKAD telah melakukan langkah-langkah untuk memperbarui catatan dan melakukan penarikan kendaraan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. “Melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga,” ungkapnya.

Saat ini, sebanyak 34 unit kendaraan telah berhasil ditarik, namun sisanya masih dalam proses inventarisasi dan penelusuran. Total nilai aset kendaraan yang hilang mencapai Rp25,570 miliar, dengan sebagian besar kendaraan berada di Sekretariat Daerah.

Proses penyelesaian pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) ditargetkan dalam 60 hari kerja, dengan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan jika kendaraan tersebut benar-benar hilang.

“Proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja.. Dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti bertahap dilakukan penelusuran dari internal perangkat daerah dahulu,” katanya. Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *