Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sepanjang telah memenuhi persyaratan lainnya, warga berdomisili di Kabupaten/kota sudah cukup mewadahi yang menjadi cakupan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa dimaksud. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung tengah, Yuli Efendi di kantor Bawaslu, Kamis, 30 Mei 2024.
“Setiap warga negara yang berdomisili di Lampung Tengah bisa mendaftar tes rekrutmen Panwaslu baik tingkat kecamatan maupun Kelurahan/desa,” kata Yuli Efendi kepada sinarlampung.co.
Yuli Efendi juga menjelaskan, terkait rekrutmen Panwaslu kecamatan yang sudah dilaksanakan melalui proses yang panjang dan sesuai dengan aturan pihaknya pun dari Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan.
Kendati demikian, dia meminta semua pihak menghormati dan mendukung keputusan yang telah dikeluarkan Bawaslu tersebut.
“Selain itu Bawaslu Lampung tengah berterima kasih kepada warga Lampung tengah, khususnya warga Kecamatan Bandar Mataram atas bentuk pernyataan dan kepeduliannya terhadap lampung tengah yang menginginkan Pilkada nanti bisa berjalan lancar, aman, dan nyaman,” tutupnya. (Usud)
Tinggalkan Balasan