Korupsi Proyek SPAM Kejati Lampung Periksa Kepala BPKAD Bersama Pimpinan Bank Mandiri dan Bank Lampung Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan, dalam perkara dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Baca: Dua Direktur Perusahaan Pelaksana Proyek SPAM PDAM Way Rilau Tahun 2019 Kembali Mangkir?

Baca: Pidsus Kejati Kirim Panggilan ke Tiga Saksi Korupsi Rp3,2 Miliar PDAM Way Rilau

Selain M Nur Ramdhan, penyidik pidsus Kejati Lampung juga memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung serta Kepala Cabang Bank Lampung, Kota Bandar Lampung. “Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan, Permintaan Data dan Tindakan Lainnya yang dianggap perlu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin 3 Juni 2024.

Ricky Ramadhan menjelaskan pemanggilan Kepala BPKAD Bandar Lampung, bersama Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung serta Kepala Cabang Bank Lampung, Kota Bandar Lampung sehubungan dengan dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di PDAM Way Rilau.

“Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan giliran dan tingkat keterlibatannya,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *