Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya membantalkan pelantikan 73 pejabat eselon III dan IV, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara(Lampura) Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 lalu.
Ke 73 pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula. SK Mendagri tertanggal 23 Mei 2024, kemudian dilanjutkan SK terbaru mencabut SK terdahulu tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan adiministrator dan pengawas di lingkungan Pemda Lampung Utara.
“Adapun surat dari Kementerian Dalam Negeri itu mereka terima pada tanggal 28 Mei 2024. Setelah menerima surat itu, pak Pj Bupati menindaklanjutinya dengan surat keputusan atau pencabutan SK terdahulu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Kamis 30 Mei 2024.
Menurut Lekok, pelantikan ke-73 yang bermasalah telah dibatalkan. Dasar pembatalan dikarenakan telah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri. SK terbaru itu mencabut SK terdahulu tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan adiministrator dan pengawas di lingkungan Pemda Lampung Utara.
“Dalam pengembalian jabatan tersebut, Pemda tidak menggelar acara seperti pelantikan. Ke-73 pejabat itu hanya perlu mengambil SK di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selanjutnya, mereka wajib kembali ke jabatan semula,” katanya.
Sebelumnya, proses pergantian puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara pada 22 Maret 2024 diduga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri. Sebab, pergantian pejabat itu dilakukan mereka pada tanggal 22 Maret yang menjadi awal dari penetapan larangan tersebut.
Ppada 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur atau penjabat/Pj gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Surat itu berisikan kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat tersebut menegaskan bahwa pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Di dalamnya disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Setelah sebelumnya dinyatakan Pelantikan 73 Pejabat Eselon III dan IV yang dilantik dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara (Lampura) Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024, per tanggal 29 Mei 2024, puluhan Pejabat itu menerima pesan pemberitahuan tentang SK Pembatalan pelantikan mereka beberapa waktu lalu. “Pemberitahuan SK Pembatalan sudah kami terima sejak 29 Mei 2024,” aku salah satu Pejabat yang ikt i mutasi itu.
Dimana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mencabut Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/305/31.3-LU/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumah 34 orang.
Kemudian, Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Keputusan Bupati Lampung utara 821.23/306/31.3-LU/2024 Tentang Pencabutan
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-Lu/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumlah 39.
Sejalan dengan hal di atas diinformasikan kepada Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 untuk segera mengambil Petikan Keputusan di BKPSDM Kabupaten Lampung Utara dan segera menyesuaikan tugas pokok dan fungsinya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan