Bandar Lampung, sinarlampung.co-Event Organizer (EO) Penyelenggara Pekan Raya Lampung (PRL) 2024, PT Grand Modern Indonesia belum memenuhi kewajibannya membayar pajak hiburan kepada Pemda Kota Bandar Lampung. Ada kesna pihak EO mulai ngeles dan lempar tanggung jawab, Sabtu 1 Juni 2024.
Plt Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, mengatakan berdasarkan Peraturan No 117 Tahun 2011, penyelenggara hiburan wajib membayar pajak hiburan ke Pemkot Bandar Lampung, “Kita minta penyelenggara PRL bisa bekerjasama untuk pajak hiburannya agar tidak lempar sana lempar sini lagi karena sudah kewajiban untuk pembangunan Kota Bandar Lampung,” kata Yusnadi.
Namun, kata Yusnadi, pihak PT Grand Modern Indonesia yang dipanggil sejak awal untuk koordinasi belum merespon. “Hinga kini Project Manager PRL 2024 Sukaryadi dari PT. Grand Modern Indonesia, CEO Optik Modern, belum juga datang,” kata Yusnadi Ferianto, Sabtu 1 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi hal itu, Adi Asita dari pihak penyelenggara mengatakan belum tahu adanya surat dari Pemkot Bandar Lampung. Adi mengaku sedang koordinasi dengan Pemprov Lampung terkait pajak hiburan. Karena, kata Adi, penyelenggaraan PRL merupakan kerjasama dengan pihak Pemprov Lampung.
Untuk diketaui, selama penyelenggaraannya, 22 Mei hingga 10 Juni 2024, ada 18 grup atau artis yang pentas mulai dari genre pop, dangdut, hingga SKA. Di antara penyanyi dan band yang akan tampil adalah Tri Suaka, Batas Senja, Yeni Inka, Jono dan Joni, serta Tipe-X. Tentu saja, setiap pengunjung harus membeli tiket yang nilainya sesuai dengan siapa yang konser. (red)
Tinggalkan Balasan