Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Bantah Tudingan Penyimpangan Proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, membantah tudingan Mark Up pada kegiatan Proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

PPK-OP 2 Balai Besar Sungai Mesuji, Ridwan mengatakan untuk proses pekerjaan swakelola sudah mengacu dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ.

“Pelaksanaan Pekerjaan Daerah Irigasi Rawa Seputih Surabaya pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dilaksanakan secara Swakelola. Pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan secara swakelola yaitu Pemeliharaan Berkala pengangkatan sedimen saluran,” kata Ridwan, kepada sinarlampung.co, Senin 3 Juni 2024.

Ridwan menjelaskan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada umumnya terdiri dari pekerjaan Babatan Rumput pada tanggul saluran dan Pembersihan Gulma pada badan saluran, sedangkan Pemeliharaan Berkala merupakan pekerjaan di luar pekerjaan Pemeliharaan Rutin.

“Pada Tahun Anggaran 2024 melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Operasi dan Pemeliharaan SDA II lokasi yang dilaksanakan saat ini di Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah adalah pekerjaan Pengangkatan Sedimen secara swakelola,” katanya.

Daftar pekerjaan swakelo :

1. Ruas Saluran SP 1, Panjang 1.950 meter.

2. Ruas Saluran SP 1 – SK 1 Kanan, panjang 920 meter.

3. Ruas Saluran SP 1 – SK 2 Kanan, panjang 1.000 meter.

4. Ruas Saluran SP 1 – SK 4 Kanan, panjang 650 meter.

5. Ruas Saluran P 2 – SK 3 Kanan, panjang 1.532 meter.

6. Ruas Saluran SP 2 – SK 4 Kanan, 1.550 meter.

7. Ruas Saluran SP 2 – SK 5 Kanan, 1.600 meter.

8. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 382 meter.

9. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 750 meter

10. Ruas Saluran SP 3 – SK 1 Kanan, 720 meter.

11. Ruas Saluran SP 3 – SK 2 Kanan, 1.100 meter

12. Ruas Saluran SP 3 – SK 3 Kanan, 1.100 meter.

“Ruas saluran yang dilaksanakan Pengangkatan Sedimen pada waktu dan periode yang sama tidak akan dilaksanakan Pemeliharaan Rutin, sehingga untuk pekerjaan rutin dengan jadwal yang berbeda menyesuaikan dengan kondisi ruas saluran di lapangan,” katanya.

Menurutnya, bila dalam ruas saluran yang akan dilaksanakan Pengangkatan Sedimen terdapat Gulma/rumput, maka Gulma/rumput yang terangkat tidak dihitung sebagai sebuah pekerjaan tersendiri, namun pekerjaan tersebut masih dalam satu kesatuan pekerjaan Pengangkatan Sedimen.

“Pekerjaan Pengangkatan Sedimen dilaksanakan secara Swakelola, yang mana kegiatan secara Swakelola tidak diperlukan Papan Nama Proyek. Jadi tidak benar tudingan ada mark-up, dan permainan dalam penyerjaan swakelola itu,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *