Warga Desa Trimulyo Menangkan Gugatan Ganti Rugi Bendungan Way Sekampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, di Bandar Lampung, memenangkan gugatan 30-an warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur terkait ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga Sekampung.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada Kamis 30 Mei 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana dengan perkara 59/Pdt.G/PN Sdn, dengan penggugat 30 orang warga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, yang memenangkan gugatan warga tersebut.

Sebelumnya, warga Desa Trimulyo menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (BBWS), Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan Rekan) terkait kesalahan dalam Audit yang dilakukan BPKP pada Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga yang menjadi salah satu pihak Tergugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 31 Oktober 2023. Warga melakukan gugatan melalui Kantor Hukum Hi. Kemari., S.,H.,M.,H. & Rekan.

Pasca putusan itu, warga mengharapkan permasalahan yang terjadi terkait bendungan itu segera terselesaikan dengan baik, sehingga hak warga segera dibayarkan atau warga menerima uang ganti rugi. Mengingat sudah hampir 3 tahun menanti, tidak namun tidak jelas juga kesimpulannya.

Padahal warga sudah kehilangan penghasilan, karena sawah dan ladang yang mereka miliki digusur oleh dampak pembuatan bendungan. “Kami berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu keluh-kesah masyarakat yang tidak kunjung terselesaikan. Hingga keadaan masyarakat saat ini kesulitan secara ekonomi gegara belum adanya penyelesaian dalam ganti rugi lahan yang warga miliki,” ujar salah satu warga penggugat.

Kuasa Hukum warga Hi. Kemari mengatakan akan mendampingi warga terkait Bendungan Margatiga secara tuntas. “Kami tim kantor hukum akan mengupayakan proses sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. dan kami berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang telah memenangkan perkara ini,” katanya.

Karena, ujar Kemari, sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka juga berharap agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Lamtim memperhatikan nasib warga yang saat ini belum menerima uang ganti rugi. “Sesuai Putusan Pengadilan tersebut, agar pihak BPN, BPKP, BBWS dan KJPP, melakukan perhitungan ulang turun ke lokasi untuk mengetahui betul keadaan dilapangan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ujar Komari. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *