Marak Tambang Mas Ilegal di Way Kanan Dilaporkan ke Bareskrim

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan di Laporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan, Kamis, 06 Juni 2024.

Baca: Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Way Kanan Penambang Setor Rp2 Juta Untuk Keamanan Tiap Satu Mesin?

Baca: Tambang Emas Ilegal Marak di Desa Babatan dan Tarahan Lampung Selatan Ada Backing?

Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan Daldiri bersama anggota, di dampingi Ketua LSM GMBI Lampung Heri Prasojo S.H, dan Divisi Investigasi Sugeng Purnomo, menyampai laporan ke Bareskrim Polri, yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba, Ditjen Gakum KLHK, dan Komisi VII DPR RI.

“Dalam pengawasan sebagai sosial kontrol masyarakat LSM GMBI Distrik Way Kanan melaporkan temuan maraknya Tambang Ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak kepada ekosistem makhluk hidup di setiap Sungai Besai yang mengalir di daerah berdekatan dengan lokasi tambang ilegal,” kata Daldiri, di Jakarta usai menyerahkan laporan.

Menurut Daldiri, mereka melaporkan penemuan tersebut ke Mabes Polri yang di tujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Ditjen Minerba, Ditjen Gakum KLHK, Serta di tujukan kepada Komisi VII DPR RI. “Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan dengan lancar, dan besar harapan kami agar kiranya pihak Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan kami, terkait terang benderangnya kegiatan usaha tambang ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

Dia menambahkan, laporan langsung ke Mabes Polri, agar dapat di tindak lanjuti. “Jangan sampai terjadi sampai APH di Kabupaten Way Kanan tutup mata dengan adanya tambang ilegal yang merusak lingkungan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *