Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan penyimpangan anggaran pada satuan kerja dinas dan badan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung. Temuan yang paling mencolok adalah kelebihan pembayaran mencapai Rp4,7 miliar. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna Pansus DPRD Lampung Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2023, pada Selasa 11 Juni 2024.
Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Jauharoh, menyebutkan banyak kasus kelebihan pembayaran yang didapati di beberapa OPD. Nilai kelebihan bayar di tiap OPD pun beragam, dari jutaan hingga jutaan Rupiah. Item kelebihan bayar ini terdiri dari pos belanja pegawai, honorium narasumber pembawa acara hingga perjalanan dinas dalam negeri. “Jika ditotal, uang negara yang menguap karena kelebihan bayar ini mencapai Rp4,7 miliar,” kata Jauharoh.
Selain itu, Jauharoh mengatakan temuan BPK atas kelebihan bayar pada pekerjaan fisik sudah sering terjadi. Maka DPRD merekomendasikan agar ada tindakan tegas kepada penanggung awab pekerjaan. “Karena temuan ini terus berulang, sementara setiap pekerjaan fisik selalu ada mekanisme pengawasan, maka harus ada tindakan tegas kepada penanggungjawab pekerjaan,” kata Jauharoh.
Kemudian Pengawasan Internal sebaiknya dilakukan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah dan Inspektorat secara berkala dan berjenjang mula. Dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan pekerjaan, sehingga penyimpangan pekerjaan secara dini dapat diatasi.
Selain tu, OPD memberikan penilaian atas pihak pelaksana kegiatan atas temuan hasil pemeriksaan BPK, untuk dilakukan penilaian kembali (review) apakah masih layak untuk dilibatkan dalam kegiatan dimasa yang akan datang. Karena kesalahan dalam pencatatan kegiatan sudah berulang, artinya, tidak dapat hanya dengan pengarahan.
“Karena itu DPRD merekomendasikan harus ada mekanisme yang menjamin bahwa proses penyusunan perencanaan dan anggaran dilakukan secara benar, menepati jadwal tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran. Lalu harus ada pengendalian bahwa proses perencanaan dilakukan sesuai mekanisme/Standar Operasional Prosedur oleh TAPD agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif,” katanya.
Jauharoh juga menyebut kelebihan bayar pada ASN dan perjalanan dinas di masing-masing OPD sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK karena kesalahan dalam administrasi keuangan. “Mengingat kesalahan ini sering berulang maka DPRD merekomendasikan segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Jauharoh.
Pemprov juga diminta segera melakukan peningkatan pemahaman ASN pengelola keuangan terutama yang berbasis aktual melalui program yang terstruktur dan terencana. “Sesuai dengan fungsinya Inspektorat sebagai lembaga pengawas agar lebih akurat dalam melakukan pengawasannya. Sehingga kesalahan ini dapat diselesaikan secara internal dan kesalahan tidak berulang sepanjang tahun,” katanya.
Data Kelebihan bayar di OPD Pemprov Lampung untuk pos belanja pegawai yaitu:
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): kelebihan bayar biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp612,2 juta.
2. BPKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa: kelebihan bayar honorium pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan barang dan jasa kepada dua orang ASN Rp14,8 juta.
3. BPKAD, Biro Perekonomian: kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepada 1 orang ASN Rp34,8juta
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BPKAD: kelebihan bayar gaji dan tunjangan serta kelebihan pembayaran tunjangan umum dan fungsional untuk pegawai yang cuti Rp47,4 juta
5. BPKAD: kelebihan bayar gaji dan tunjangan ASN Rp44,04 juta.
Kelebihan pembayaran pos honorium narasumber, pembawa acara, moderator, panitia dan tim pelaksana kegiatan:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): Kelebihan bayar Rp56,7 juta
2. Bapenda: Kelebihan bayar Rp300,4 juta
3. Badan Pengembangan SDM: Kelebihan bayar Rp63,2 juta
4. Biro Umum: Kelebihan bayar Rp10,5 juta
5. Bappeda: Kelebihan bayar Rp2,3 juta
6. Biro Pemerintahan dan Otomomi Daerah: Kelebihan bayar Rp700 ribu
7. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi: Kelebihan bayar Rp229,4 juta
8. Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura: Kelebihan bayar Rp22,8 juta
9. Disdikbud: Kelebihan bayar Rp1,1 juta
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: Kelebihan bayar Rp11,5 juta
12.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Kelebihan bayar Rp75 juta.
Belanja DAK non-fisik di UPTD Disdikbud Lampung Rp807 juta yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
1. UPTD Museum Ketransmigrasian: Kelebihan pembayaran Rp206,7 juta
2. UPTD Musem Lampung: Kelebihan pembayaran Rp467,4 juta
3. UPTD Taman Budaya: Kelebihan bayar Rp133,7 juta.
Kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp1,76 miliar di beberapa OPD.
1. Sekretariat Daerah Provinsi Lampung: Kelebihan bayar Rp331,2 juta
2. Disdikbud: Kelebihan bayar Rp11,2 juta
3. Bappeda: Kelebihan bayar Rp10,4 juta. (Red/*)
Tinggalkan Balasan