Laporan Pengacara Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Mucikasi PSK Dibawah Umur Via Online

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim UNit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga wanita yang diduga menjadi mucikari alias germo, yang menjajakan Pekerja Sek Komersil (PSK) melalui aplikasi online. Korbannya ada anak dibawah umur yang dijadikan PSK. Kasus itu terungkap atas laporan pengacara.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ayu Susilawati (33), Ayu Restiyana (28), serta Anisa Febriyani (21). Ketiganya merupakan warga Bandar Lampung. “Kami mendapatkan laporan dari seorang pengacara terkait adanya korban yang menjadi praktik perdagangan orang untuk dijadikan PSK. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu 19 Juni 2024.

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mendapatkan informasi adanya tiga wanita yang menjadi muncikari. “Korban ini berinisial DE, kami kembangkan keterangan dan hasil penyelidikan mendapatkan 3 nama hingga akhirnya ketiganya berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis 13 Juni 2024 lalu,” kata Dennis.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Dennis, diketahui bahwa korban dijual sejak tahun 2022 saat berusia 15 tahun atau anak baru gede (ABG). “Korban ini dijual sejak 2 tahun lalu, para pelaku menjual korban untuk melayani tamu dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp2 Juta. Biasanya dijual melalui aplikasi online maupun offline,” ujar Dennis.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lainnya. Satu pelaku AR mengajak korban dengan iming-iming iPhone, yang kemudian harus dicicil dengan bekerja sebagai PSK. “Awalnya pelaku AR bertemu dan mengajak korban untuk menjajakan diri, menjanjikan akan mencarikan tamu dengan tarif yang bervariasi. Mereka bahkan berpura-pura mengobati korban secara supranatural dan memberikan iPhone yang harus dibayar dengan bekerja sebagai PSK,” lanjut Dennis .

Petugas mengamankan barang bukti berupa lingerie dan dua unit ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi. Para mucikari itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Masih terus kami kembangkan, untuk ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung,” ujar Dennis. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *