Jakarta, sinarlampung.co – Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Edward Syah Pernong mengapresiasi dan ucapan selamat kepada AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kompol Edi Qorinas atas diraihnya penghargaan dari Menteri Sosial, atas respon cepat Polri atas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Penyerahan penghargaan tersebut diberikan langsung Menteri Sosial, Tri Rismaharini, kepada AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kompol Edi Qorinas atas peran penting sebagai Kapolres dan Kasat reskrim dalam respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dikampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah pada 2023 lalu.
“Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi kita semua dan berkomitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktifitas di bumi Lampung,” kata PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak yang dipertuan Ke-23, Kepaksian Pernong itu, Senin, 8 Juli 2024.
Dia menuturkan apresiasi dari Menteri Sosial ini pertama berkaitan dengan kecepatan, kedua penanganan, ketiga recovery-nya. Kemudian juga pada pemeriksaan dan cara-cara pemeriksaannya. Karena pemeriksaan dalam kasus asusila ini ada hal-hal lain yang memang harus diproteksi.
“Selain itu langkah kapolres untuk meredam gejolak, membuat situasi tidak menimbulkan suatu gejolak dalam masyarakat. Hal ini bagi menteri adalah hal yang luar biasa. Jadi ini bukan hanya masalah pengungkapannya saja, tapi hal-hal instrumen yang dilakukan oleh kapolres dalam pengungkapan itu yakni kecepatan atensi, proteksi, recovery. Kemudian sistem pembuktian mulai
dari pengumpulan barang bukti, alat bukti, sampai kedalam hal-hal yang membuat hal ini layak diapresiasi,” paparnya.
Lebih lanjut, awal penanganan itu memang suatu kejadian yang ingin ditutupi karena peristiwa tersebut dianggap memalukan dan sudah terjadi untuk ke dua kalinya. Namun slentingan ini langsung ditangkap oleh polres karena berkaitan dengan
anah dibawah umur, dan langsung dilakukan penelusuran, langsung membangun komunikasi dengan stakeholder, orang-orang yang bisa membujuk, dan juga ke balai perlindungan sehingga hal ini dapat meyakinkan korban bahwa tidak akan menjadi masalah, dan akan dilindungi.
“Setelah dimulai pengungkapannya dilakukan secara saintifik, baik dengan penyesuaian alibi, berdasarkan pada alat bukti maupun barang bukti – barang bukti sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik, kemudian proteksi untuk gejolak- gejolak masyarakat dan juga melibatkan
Stakeholder dan pemerintah daerah ini yang dilakukan oleh kapolres, dan hal ini yang di apresiasi oleh bu risma,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, juga selama proses penanganan perkara, Unit PPA Polres Lamteng melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga korban, serta meyakini bahwa kondisi Fisik maupun psikis mereka selalu aman tanpa ada ancaman dari pihak manapun.
Sehingga hal tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari Menteri Sosial Tri Rismaharini LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Tengah. (*)
Tinggalkan Balasan