Pesawaran, sinarlampung.co-Seorang pemuda, ADS (18), warga Pasir Gintung, Tanjungkarang, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, karena terlibat pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sesama jenis (sodomi,red). Dia ditangkap Jum’at 5 Juli 2024 sore.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, pelaku ditangkap atas kasus dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah sesama jenis dan masih berusia lima Tahun, pada Agustus 2023 lalu, di Pondok Pesantresn, Kurungan Nyawa, Gedung Tatatan.
“Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 wib di sebuah pondok pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan. Terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh Pelaku ADS,” kata Kasat,
Pada saat jam belajar malam Pelaku ADS bertemu dengan korban. Kemudian korban di ajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada di dalam kamar tersebut Pelaku melepaskan celana korban dan mengusapkan sabun ke alat kelamin Pelaku, lalu pelaku melakukan aksinya dengan melakukan sodomi.
“Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan satu helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang di gunakan pada saat kejadian,” ujar Devrat.
Pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Red)
Tinggalkan Balasan