Anggaran Perawatan Rutin KPKNL Bandar Lampung Jadi Bancaan Oknum Pegawainya, Humas Larang Wartawan Mengambil Gambar Gedung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, rutin sumber dana APBN milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung (KPKNL) tahun 2024 sebesar Rp397.456.000, diduga jadi bancaan oknum pejabat KPKNL Lampung. Modusnya oknum tersebut menggunakan pinjam perusahaan sebagai pihak ketiga, namun pekerjaannya seadanya oleh orang-orang suruhan.

Informasi di KPKNL Bandar Lampung menyebutkan, proyek Pemeliharaan Gedung dan bangunan tanpa metode pengadaan langsung, melainkan dikerjakan langsung oleh salah satu oknum Kasubag Umum Bernama Yulianto. “Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, saya melihat secara langsung PPNPN KPKNL Bandar Lampung atas nama Ay, Ep, Je, Jm, sedang melakukan pengecetan KPKNL pada saat saya tanya ternyata mereka atas perintah Pak Yulianto selaku Kasubag Umum KPKNL Bandar Lampung,” ujar sumber itu kepada redaksi sinarlampung.co

Terkait upah, para pegawai honor itu mengaku mendapat dari Yulianto Rp100 perhari. “Saya tanya berapa bayarannya. Para pekerja tersebut di berdayakan oleh Yulianto dengan upah sebesar Rp100 ribu perhari. Tidak sesuai dengan anggarannya,” katanya.

Menurutnya, apa yang telah ditemukanya pada kegiatan pelaksanaan Gedung tersebut diduga sudah sangat janggal dan melanggar aturan yang ada. “ini jelas pelanggaran karena mata anggaran pasti pemeliharaan Gedung dan pasti di SPJ kan dengan nama Perusahaan. Ini jelas ada indikasi Korupsi,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap, awak media dan aktivis yang ada di Kota Bandar Lampung agar dapat menindaklanjuti temuan tersebut, agar oknum–oknum yang diduga bermain–main dengan anggaran di KPKNL dapat terungkap.

Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke KPKNL Bandar Lampung, di Jalan Basuki Rahmat No.12, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, pihak KPKNL terksesan menutup rapat soal pelaksaan pekerjaan pemeliharaan Gedung tersebut. “Untuk pengambilan gambar itu tidak diperkenankan, inikan wilayah kita harus dapat izin dari kita, dan kami tidak mengizinkan,” kata Kasi Bagian Humas dan hukum KPKNL Bandar Lampung.

Kepada wartawan yang pernah melakukan konfirmasi tertulis, pihak KPKNL melalui surat yang dikirim menggunakan jasa JNE pada, Rabu 3 Juli 2024 menjelaskan bahwa, pengecetan gedung KPKNL Bandar Lampung dilaksanakan melalui pihak ketiga yakni CV. Jaya Ratu, sehingga mekanisme ini sudah sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Terkait soal dugaan upah atau gaji yang diterima oleh para pekerja dan dari oknum Kasubag Umum Yulianto yang tidak sesuai pihak KPKNL mengatakan bahwa terkait hal tersebut pihak KPKNL berdalih informasi yang diminta belum dikuasai PPID Tingkat III DJKN KPKNL Bandar Lampung.

Dan menyebut upah atau gaji yang diterima oleh pekerja tidak sesuai dan pekerjaan menerima upah sebesar Rp 100 ribu perhari diluar wewenang KPKNL Bandar Lampung dan merupakan kewenangan dari pihak ketiga yakni CV. Jaya ratu.

“Intinya bahwa pekerjaan pengecetan Gedung KPKNL Bandar Lampung telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *