Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk

Batubara, sinarlampung.co – Pengedar sabu dan pil ekstasi Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditangkap polisi pada Selasa, 9 Juli 2024. Selepas menangkap Masran, polisi selanjutnya mengamankan dua orang pemasok.

Dari pengakuannya Masran, barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.

Masran mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada Sabtu 6 Juli 2024 sebanyak 1 ons sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 50 butir, Sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada Minggu 7 Juli 2024, sebanyak 1 ons.

Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Selasa, 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam.

Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru. Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Realmi warna hitam.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *