Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca pemeriksaan oleh TIm Kejagung RI, BPKAD Kota Bandar Lampung langsung melakukan bersih-bersih kantor. Pelayanan kantor ditutup dan berkas-berkas keuangan Kota Bandar Lampung terlihat bertumpuk di luar kantor BPKAD Pemkot Bandar Lampung.
Kegiatan bersih-bersih itu dikawal ketat oleh Satpol PP. Wartawan dilarang masuk untuk melakukan liputan. Terlihat juga beberapa pegawai BPKAD Pemkot Bandar Lampung hilir mudik membersihkan beberapa berkas.“Ini lagi banyak berkas pak,” Ucap salah satu pegawai.
“Karena masih berantakan ini kantor BPKAD. Dari tiga hari belakang ini berkas-berkas berantakan,” kata pegawai BPKAD itu sambil berlalu.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertempat di Kejaksaan Tinggi Lampung mulai dari Selasa-Kamis 16-18 Juli 2024.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 yang sempat dipertanyakan.
Adapun 13 OPD Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa diantaranya Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat.
Lalu Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Umum, Protokol, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD BPKD, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD. (Red)
Tinggalkan Balasan