Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

Pringsewu, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, Senin, 22 Juli 2024. Pelaporan ini merupakan wujud keseriusan MAKI dalam membongkar adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, selama tiga tahun terakhir.

Selain itu, pelaporan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang dilayangkan MAKI ke Inspektorat Pringsewu pada 8 Juli 2024, yang hingga kini belum ada kejelasan.

Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

Didampingi sejumlah tokoh masyarakat, Koordinator MAKI Mahmudin menyerahkan langsung berkas laporan kepada Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek.

“Laporan masyarakat atas dasar PP 43 tahun 2018 sudah kami terima dan kami akan mempelajari dan meneliti terlebih dahulu. Apabila ada kekurangan berkas laporannya kami akan menghubungi pihak pelapor untuk melengkapinya,” jelas Kadek di kantor Kejari Pringsewu, Senin, 22 Juli 2024.

Koordinator MAKI, Mahmudin mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat dan Kejari supaya realisasi anggaran dana desa pada tahun 2021, 2022, dan 2023 di Pekon Pardasuka yang dicurigai jadi bahan bancakan dapat menemui titik terang sesuai harapan masyarakat.

Diketahui, sebelum ke Kejari, MAKI terlebih dahulu mendatangi Inspektorat Pringsewu untuk mempertanyakan kelanjutan pelaporannya. Namun, setibanya di sana Mahmudin justru mendapat jawaban mengecewakan.

“Menurut keterangan salah satu pegawai Inspektorat yang berjaga, bahwa berkas laporan kami sudah diserahkan ke Kepala Inspektorat (Inspektur) tapi belum melakukan pemeriksaan atau menurunkan (menugaskan) Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi,” kata Mahmudin.

Mahmudin menjelaskan, langkah pihaknya untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Pekon Pardasuka tersebut merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana masyarakat dijamin oleh negara.

“Untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi melihat hal itu maka sebagai warga masyarakat Indonesia yang peduli dengan pembangunan Negara kesatuan Republik Indonesia yang ikut ambil bagian dalam menyukseskan salah satu cita-cita negara yaitu menjadikan negara Republik Indonesia yang adil sejahtera serta bebas dan bersih dari korupsi,” papar Mahmudin.

Disisi lain, Sumarman selaku tokoh masyarakat Desa/Pekon Pardasuka yang turut dalam pelaporan merasa kecewa atas kinerja Inspektorat Pringsewu. Menurutnya, sudah 10 hari kerja, Inspektorat belum juga bergerak untuk melakukan tindakan. Dia menilai Inspektorat kurang responsif dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

“laporan kami dari tanggal 8 Juli 2024 dan sekarang tanggal 22 Juli 2024. Kami berharap pihak Inspektorat profesional dan sigap merespon pelaporan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Karena itu sudah kewajiban pihak APIP jangan dibiarkan berlarut larut, kami sebagai masyarakat pelapor butuh kejelasan terkait laporan kami,” jelas Sumarman yang merasa kecewa sudah dua kali mendatangi inspektorat tapi tidak ada satupun menemui pihaknya.

“Hanya pegawai yang jaga saja yang ada. Kepala inspektorat Andi Sekertaris Yanwar dan korban Bidang investigasi pun sedang dinas luar,” kata Marman. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *