Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hibah untuk Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan Tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lampung.
Selain tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati. Dan pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, terdapat pemberian hibah berupa uang kepada Dua organisasi Mitra yang tidak berdasarkan SK bupati, dua organisasi tersebut yaitu HIMPAUDI dan GOPTKI dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta,” tulis dalam LHP BPK.
Kepada BPK, Sekretaris dan PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud menyampaikan bahwa pemberian hibah kepada dua organisasi tersebut memang belum pernah dibuatkan SK Bupati. Karena menurutnya, dua organisasi tersebut sudah menjadi bagian dari Disdikbud dan masuk dalam anggaran Dinas.
BPK juga menemukan, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati terkait Hibah tersebut, selain itu pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perbup Way Kanan nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah” Sebut LHP BPK Nomor:33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024. (Red)
Tinggalkan Balasan