Kelonin Pacar ABG Dibawah Umur di Penginapan Pemuda Ditulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Seorang pemuda, FAY (25), warga Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, harus berususan dengan Polres, karena melakukan persetubuhan dengan ABG di bawah umur, FR (15). FAY dilaporkan keluarga FR karena menggauli FR di penginapan di kawasan Pulung Kencana, Tulang Bawang Tengah, medio Minggu, 21 Juli 2024.

FAY dilaporkan keluarga korban ke Polres Tubaba dengan tanda bukti LP/B/146/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 22 Juli 2024. Bahkan FAY ditangkap Tim Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tubaba saat sedang bersama korban di Tugu Rato Nago Besanding, Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan mengungkapkan kronologis awal kejadian. Minggu, 21 Juli 2024 2024 sekira pukul 20.00 WIB, korban meminta FAY mengantar ke rumah saudaranya di Panaragan Jaya. Namun saat tiba disana tidak ada orang di rumah, korban meminta diantar pulang kembali oleh FAY.

Namun di tengah jalan, FAY mengajak korban untuk bermain ke arah Taman Pulung Kencana. Setelah itu, FAY mengajak korban ke salah satu penginapan dan membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan asusila terhadap korban. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan FAY sebagai tersangka,” kata Tosira.

FAY dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red/*) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *