Datangi Polda dan Kejati Lampung Laskar Lampung Kota Metro Tanya Soal Kasus Hukum Oknum Pejabat Dinas PU Kota Metro

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Laskar Lampung Indonesia DPC Kota Metro mendatangi Polda Lampung dan Kajati Lampung untuk menyampaikan surat tembusan atas laporan ke Bapak Presiden RI, H. Ir. Joko Widodo, Kapolri dan Jaksa Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Kota Metro.

Baca: Iwan Munir Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi PUTR Kota Metro

Baca: Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

Baca: Kejati Lampung Mulai Garap Dugaan Korupsi di PUTR Kota Metro

Dalam konferensi Pers, Ketua LLI-KM Kota Metro Ir Achmad Ridwan S.E mengatakan bahwa tujuannya mereka mendatangi Polda Lampung dan Kajati pada Senen 29 Juli 2024, adalah menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum pejabat di Dinas PUTR- Kota Metro.

“Kami Laskar Lampung DPC Kota Metro, mewakili masyarakat Kota Metro mengambil tindakan yaitu melaporkan Kepada bapak Presiden terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut. Karena benar-benar telah meniadakan ketentuan hukum terkait tata kelola atau ketentuan kegiatan yang menggunakan uang negara,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, mereka harus melapor ke Presiden karena sepertinya mereka kebal hukum untuk di daerah. “Kami menduga para pejabat tersebut kebal hukum. Karena mengingat pelanggaran yang di lakukan tidak membuat penegah hukum di Lampung ini bergeming,” katanya.

Hal ini, Lanjut Ridwan akan menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di kemudian hari. Apa bila ada rekanan yang melanggar Kepres ternyata tidak menjadi TSK oleh APH. “Bahwa kami telah melaporkan perkara ini kepada Bapak Kapolri, bapak Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri,” katanya.

“Kemudian kami pun melaporkan juga kepada bapak Kapolda Lampung Terkait Proses Penanganan oknum Pejabat Dinas PUTR Kota metro Yang Sedang Berlangsung di Polda Lampung Kurang lebih hampir tujuh bulan. Namun Oknum pejabat tersebut belum juga di tentukan sebagai TSK,” katanya.

Pelaporan juga disampaikan kepada Jaksa Agung, Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kajati Lampung terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUTR- kota Metro.
“Apalagi banyak pintu masuk bagi Kajati untuk memproses tindakan korupsi yang di lakukan oleh oknum Pejabat tersebut,” ujarnya.

Terakhir Ridwan menyatakan Laskar Lampung DPC Kota metro meminta kepada Kajati dan Kapolda Lampung dapat bersinergi dalam menindak perbuatan melawan hukum oknum pejabat tersebut. “Bahkan perkara oknum Pejabat Dinas PUTR kota Metro ini sudah bukan rahasia umum lagi, dengan banyaknya berita Media di bandar lampung juga beberapa Media Nasional, terkait pelanggaran Hukum Oknum Pejabat Tersebut,” katanya.

“Kami dari Laskar Lampung DPC Kota Metro akan terus mengawal perkara ini, hingga di tetapkan nya oknum Pejabat tersebut sebagai tersangka. Sehingga menepis suara-suara sumbang yang beredar, bahwa telah terkoordinasi dan telah diselesaikan oleh penegak hukum di Provinsi Lampung.

Iwan Munir sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan ke APH berdasar dan disertai bukti-bukti. “Laskar Lampung kalo sudah bertindak untuk kebenaran maka akan maju terus ke depan tampa kompromi,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *