Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar Jadi Bancaan Pengurus, Kasus Naik Penyidikan Pidsus Mulai Bidik Tersangka

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menaikan status dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah ke tahap penyidikan. Naik status dari penyelidikan ke Penyidikan perkara anggaran hibah bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp5,8 miliiar itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Baca: Gubernur Lampung Minta Kejati Segera Rampungkan Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung

Baca: Gubernur Lampung Minta Kejati Segera Rampungkan Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung

Kepala Kajari Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama,didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, menerangkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI naik ketahap penyidikan. “Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, diketahui KONI Lamteng, pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lamteng, melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp5,8 miliyar,” kata Alvinda, Selasa 30 Juli 2024.

Menurut Alvinda, dari anggaran sebesar Rp5,8 miliyar itu terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliyar dipergunakan untuk kegiatan operasional KONI Lampung Tengah Tahun 2022 dan dana pembinaan kepada cabang olahraga, (Cabor) di Wilayah Lampung Tengah.

Kemudian ada pula dana hibah sebesar Rp3,1 miliiar yang digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022. “Dari serangakaian kegiatan penyelidikan yang kami lakukan terhadap pengunaan dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, Tim Penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” jelasnya.

Alvinda menjelaskan dari rangkaian penyelidikan ada indikasi bahwa pengurus KONI Lampung Tengah dalam menggunakan dana hlibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan tanpa membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Termasuk didalam pelaksaannya terdapat pemotongan yang dilakukan Pengurus KONI Lampung Tengah, atas dana pembinaan kepada Cabang Olahraga (Cabor) yang berada dibawah naungan KONI Lampung Tengah. “Dalam penggunaan dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, mereka juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah. Selain itu juga didapat adanya pemotongan anggaran untuk dana pembinaan kepada Cabor yang ada dibawah naungan mereka (KONI),” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *