Kota Metro, sinarlampung.co-Penyidik Satreskrim Polres Kota Metro menahan seorang wanita bernama Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penipuan modus fee proyek di Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Total kerugian Rp800 juta lebih.
Baca: Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

Ironisnya penahanan Ayunda, dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tiga orang pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tegah, Yaitu Kepala Dinas Dr Nur Rohman, Sekertaris Dinas Ahmaludin dan Bendahara Dinas Eko Prianto. “Perkara ini terkait dengan dugaan penipuan proyek yang mana tersangkanya menarik uang setoran ratusan Juta rupiah dari korban. Kita telah menetapkan seorang wanita bernama Ayunda Ica Pratiwi (40) warga Desa Gunung Batin Baru, RT 02 RW 01, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
Selain itu, lanjut Kasat, Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Metro juga telah memeriksa tiga orang pejabat Dinad Pnidikan Lampung Tengah, yaitu atas nama Eko Prianto yang menjabat Bendahara Dinas, Ahmaludin yang menjabat Sekertaris Dinas dan Dr. Nur Rohman yang menjabat sebagai Kepala Dinas.
“Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu. Yang mana ketiga Pejabat itu disebut oleh tersangka menerima aliran dana dari korban penipuan proyek yang berinisial D (54) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara,” katanya.
Menurut Rosali kronologi dugaan tipe-tipe proyek palsu yang berawal pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. “Dugaan penipuan proyek yang terjadi awal Januari lalu dengan terlapor bernama Ayunda Ica Pratiwi alias Ayu,” katanya.
Tersangka ini datang ke kantor korban dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 Miliar. Proyek dapat dikerjakan oleh korban jika dapat menyetorkan uang sebesar Rp800 Juta. “Tersangka mengaku menyetor uang senilai Rp800 Juta untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas pendidikan Lampung Tengah dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut,” ucapnya.
Tersangka juga menunjukkan daftar paket proyek yang akan dikerjakan oleh korban. Saat itu tersangka meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp400 Juta kepada tersangka untuk diserahkan kepada Kepala dinas Pendidikan. “Tersangka menunjukkan daftar paket pekerjaan direhab bangunan yang akan dikerjakan, selanjutnya korban disuruh bekerjasama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua,” katanya.
Kemudian korban diminta menyetorkan uang senilai Rp 400 Juta kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh tersangka. Setelah sebulan berlalu, tersangka kembali menghubungi korban dengan menjanjikan tambahan paket proyek pembangunan toilet di setiap sekolah serta peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
“Kemudian setelah satu bulan, tersangka Ayu ini menghubungi korban bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp200 Juta,” terangnya
“Namun oleh korban disetorkan dengan cara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp102 Juta. Korban dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024. Namun sampai Waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp552.500.000,” imbuhnya.
Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga orang diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan. Tersangka Ayunda Ica Pratiwi berikut barang bukti lembaran kwitansi hingga fotocopy transfer rekening telah diamankan di Mapolres Metro. Tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Red)
Kadisdikbud Kabupaten Lampung Tengah M. Nur Rohman membantah dirinya terlibat kasus setoran proyek tersebut. M. Nur Rohman membenarkan dirinya bersama sekertaris dan Bendahar di periksa Polres Kota Metro. Dan dirinya membantah semua tuduhan keterlibatannya.
“Saya justru menjadi korban. Bahkan tanda tangan saya dipalsukan. Dan ini sangat merugikan nama baik saya sebagi pejabat utama kedinasan di Lampung Tengah,” kata Nur Rohman, Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Nur Rohman pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan oleh Ayunda Ica Pratiwi sudah lama diketahuinya dan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah pada waktu 3 bulan yang lalu. Setelah ditelusuri, hasil pemalsuan tanda tangan yang dilakukan saudari Ayunda, banyak korban kontraktor yang tertipu dan sudah melakukan setoran diperkiran sekitar Rp800 juta rupiah.
“Tanggal 2 Mei 2024 saudari Ayunda ini sudah kita laporkan ke Polres Lampung Tengah, Karena kita dapati dia menjual nama saya bahkan sampai memalsukan tanda tangan saya untuk memintai setoran proyek kepada rekan-rekan kontraktor,” jelasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan