Lampung Tengah, sinarlampung.co-Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) dua Lampung Tengah, inisial KS, diduga menggunakan izajah paket asli tapi palsu. Alias ijazah hasil manipulasi. Pasalnya, KS daftar paket C Tanggal 3 Januari, belajar hingga April 2023, dan Mei 2023 sudah keluar ijazah. Sementara syarat Paket C adalah minimal satu tahun. Izajah itu digunakan untuk daftar Caleg di KPU Lampung tengah.
Ketua LSM GEMPPAR Lampung, Danial Pubian mengatakan pihak segera akan melaporkan salah satu oknum Caleg dari Partai Gerindra Dapil 2 Kabupaten Lampung Tengah, berinisial (KS) ke Polda Lampung, atas tuduhan memanipulasi ljazah, saat mendaftar di KPU Lampung Tengah.
Danial Pubian menyebut bahwa KS memanipulasi ijazah Sekolah non formal, atau paket C sebagai syarat pendaftaran sebagai Caleg periode 2024-2029 di KPU Lamteng. “Dari hasil croscek dan data yang dihimpun oleh tim dilapangan, didapat ijazah KS didapat secara instan, artinya, didapat tanpa melalui prosedur,” kata Daniel Sabtu 2 Agustus 2024.
Menurut Danial Pubian, hal itu terkuak dari data peserta PKBM di Kecamatan Trimurjo dan Rumbia, dimana KS terdaftar sebagai warga yang belajar didua PKBM itu pada Tanggal 3 Januari-April 2023, dan pada bulan Mei 2024 KS telah mendapatkan ljazah paket C dari PKBM di Kecamatan Rumbia.
“Artinya KS ini hanya menepuh Sekolah non formal tidak sampai 5 bulan sudah mendapatkan ljazah. Atas dasar itulah kami dari LSM GEMPPAR Lampung, akan melaporkan yang bersangkutan, dan pihak PKBM yang mengeluarkan ijazah itu ke Polda Lampung. Yang menjadi pertayaan kami, bagaimana pihak KPU memproses dan melakukan Verifikasi berkas administrasi KS, sehinga bisa lolos sebagai Bacaleg pada waktu pendaftaran itu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung Tengah lrawan lndarajaya yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan, dan memiliki ijazah SLTA sederajat tidak ada persoalan.
“Jadi dalam hal ini kita hanya berpedoman pada kelengkapan administrasi si Caleg, yang penting sah secara Prosedural, Tehknis, dan sah secara Administrasi. Jadi apakah itu didapat dari mana, atau ada indikasi ke arah manipulasi, artinya itu bukan urusan kami, itu urusan yang bersangkutan dengan pihak lain,” kata lrawan, Sabtu 3 Agustus 2024.
Menurutnya, saat KPU melakukan pemberkasan pendaftaran Bacaleg berpedoman pada Aplikasi Silon, artinya sepanjang data itu saat diupload melalui Silon tidak ada masalah, dan memenuhi persyaratan, pihak KPU akan menerima data itu dan menetapkan nama Bacaleg sebagai peserta dalam Pileg. “Kalau ada temuan atau lndikasi manipulasi data seperti itu, coba konfirmasi dengan pihak Bawaslu karena mereka yang memiliki wewenang dalam hal pengawasan,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan