Bandar Lampung, sinarlampung.co-Terbukti miliki 1000 butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram Satria Pradana (26) warga Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dituntut 17 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 31 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum, Chandrawati mengatakan terdakwa Satria Pradana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dituntut 17 tahun penjara. “Terdakwa Satria Pradana dituntut tujuh belas tahun penjara dan denda dua miliar, subsider satu bulan penjara,” kata Chandrawati.
Sementara itu, Tarmizi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya terlalu tinggi dan pihaknya akan mengajukan pledoi. “Kami keberatan atas tuntutan JPI dan pada sidang pekan depan kami akan mengajukan pledoi dan semoga jadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui terdakwa Satria Pradana terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi terdakwa ditangkap dari pengembangan kasus terdakwa Fery Ariyanto, dengan berkas perkara terpisah dan salah satu terdakwa lain masih DPO.(Red)
Tinggalkan Balasan