Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum Kepala Desa Braja Endah, Kecamatan Braja Selebah Lampung Timur, Sarip Hikayat dilaporkan ke Polisi karena menipu dan menggelapkan uang warga Rp28 juta, dengan modus jual beli tanah. Namun uang tidak dibayarkan kepada pemilik tanah, padahal masyarakat mengenal Sarip sangat religius.
Korban, suami istri Sukardi dan Wiwid, mengatakan merea membeli sebidang tahan yang dibayar dengan cara cicil. Namun setelah membayar uang muka Rp28 juta, ternyata uang tidak diserahkan kepada penjual tanah. “Awalnya kami ditawari sebidang tanah oleh sang kepada Desa bernama Sarip. Tanah itu berlokasi didesa yang dia pimpim,” kata Sukardi.
Dari hasil perundingan Sukardi menyerahkan uang sebesar Rp15 juta rupiah dan 13 juta rupiah kepada Sarip dengan tujuan sebagai uang tanda jadi dan uang cicilan. Namun, selang setahun kemudian pemilik tanah mendatangi rumah Sukardi dan menanyakan jadi dibeli atau tidak tanah itu.
Sontak Sukardi dan Wiwid kaget, karena menurut pemilik tanah, tidak ada uang yang dia terima baik uang tanda jadi maupun uang cicilan. Dari hasil pertemuan itu, akhirnya Sukardi membayar lunas tanah itu sebesar Rp100 juta rupiah. Dan baru Sadar telah tertipu oleh Sarip kepala desanya.
”Saya ditawari tanah oleh pak Sarip, dan saya mau, dengan cara pembayaran tempo atau dicicil selama satu tahun. Lalu saya kasih tanda jadi sebesar Rp28 juta dan tertuang di kwitansi. Tapi pemilik tanah justru datang kesini menanyakan uang tersebut, dan ngomong kalau dia tidak pernah menerima uang dari pak Sarip. Berarti uang saya dikemanakan sama pak Sarip,” kata Sukardi kesal.
Dari kejadian itu, Sukardi warga desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah mengaku sangat kecewa, karena uang sebesar 28 juta yang mereka cari dengan susah payah sampai hari ini tidak jelas kapan akan dikembalikan.
Kepala Desa, Sarip yang konfirmasi wartawan hanya menyatakan No Komen. ”Saya no komen,” ucap kepala desa Braja Indah dua periode ini. Kuasa hukum Sukardi, Murtadho SH, meminta Polres Lampung Timur, segera mengusut kasus tersebut. “Kami sudah melaporkan kasusnya Ke Polres Lampung Timur. Kami minta Kepala desa Braja Indah yang bernama Sarif, segera diproses dan kita tunggu proses di Satreskrim,” kata anggota Persatuan Advokat Indonesia (PAI) ini. (Red)
Tinggalkan Balasan