Kegiatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Palas Wajib Bayar Rp3 Juta, Ditanya TRanparasi Penggunaan Uang Ketua APDESI Ngeles?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Perpanjangan asa jabatan kepala desa dikenakan biaya Rp3 juta perdesa, total ada 21 desa di Kecamatan Palas. Sementara Ketua APDESI Kecamatan Palas Puidi, kemudian menjalani pemeriksaan di Inspektorat Lampung Selatan. Bahkan jadwal rapat 21 Kepala Desa se Kecamatan Palas di di Aula Desa Wai Pisang, Rabu 07 Agustus 2024 gagal digelar.

“Iya bang, Rabu 7 Agustus 2024 kita mau rapat terkait pelaporan anggaran yang di keluarkan jajaran kepala desa Sekecamatan Palas senilai Rp3 juta tiga juta rupiah per desa untuk kegiatan perpanjangan masa jabatan. Iuran dikordinir langsung Ketua Apdesi Kecamatan Palas, bapak Pujiadi-red selaku panitai. Yang hadir hanya 12 kepala desa, dan kami kecewa,” kata salah satu Kepala Desa, di Palas.

Ketua BKAD Heri Susanto mengatakan rapat yang sudah di jadwalkan Rabu 7 Agustus 2024 itu belum ada hasil. Karena Ketua APDESI sekaligus ketua Panitia dalam acara tersebut tidak hadir. “Menurut informasi yang saya dapat sedang menghadiri panggilan inspektorat atau sedang di periksa terkait LPJ yang sudah saya terima dari ketua panitia kita kembalikan kepada Bendahara kegiatan yaitu sudara Susilo. Dan kami yang hadir hari ini belum ada yang tau apa isi LPJ tersebut karna kawan-kawan dari kepala desa mengatakan percuma di buka kalau ketuanya tidak hadir,” kata Heri Susanto, kepada wartawan di Lampung Selatan.

Sementara perwakilan Kecamatan Palas, Muslim membenarkan bahwa rapat para Kepala Desa se Kecamatan Palas hanya dihadiri 12 kepala desa. Dan rapat itu tidak membuahkan kesimpulan,karena Ketua Apdesi Kecamatan Palas, sekaligus panitia kegiatan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa tidak hadir. “Rapat hari itu belum membuahkan hasil disebabkan ketidakhadiran ketua panitia sekaligus ketua APDESI saudara Pujiadi. Kabaranya saudara Pujiadi sedang memenuhi panggilan inspektorat,” katanya.

Sumber lain menyebutkan Ketua APDESI Kecamatan Palas Pujiadi diperiksa pihak inspektorat terkait realisasi Anggaran dana desa mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2023. “Ya kami meawakili para rekan rekan kepala desa, sangat kecewa terhadap Ketua Apdesi, yang juga panitia kegiatan yang tidak hadir dalam rapat penting ini,” kata Kepala Desa Pematang Baru Rosadi.

Diprotes Sejak Selesai Acara

Sebelumnya, medio 31 Juli 2024 lalu, sempat ramia protes soal tranparansi penggunaan anggaran kegiatan pengukuhan Kepala Desa se Kecamatan Palas, yang dikotdinir Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Palas, Pujiadi. Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan di Desa Suka Mulya pada 12 Juli 2024 lalu. Pujiadi yang menjadi ketua panitia kegiatan itu tidak menginformasikan secara jelas berapa biaya yang habis pada kegiatan itu kepada anggotanya di APDESI. Padalah padahal seluruh biaya kegiatan itu disokong dari iuran 21 kepala desa.

Kepala Desa Pematang Baru, Rosadi mengungkapkan tidak terbukanya Pujiadi soal anggaran pengukuhan perpanjangan jabatan kades pada forum rapat koordinasi kecamatan (Rakorcam) di Desa Pulau Tengah pada Rabu 31 Juli 2024. Rosadi dan Pujiadi sempat bersitegang. Rosadi mengaku, sempat diusir saat bersilaturahmi di kediaman Pujiadi, karena ingin mencari tahu secara langsung soal anggaran itu.

Rosadi juga mendatangi bendahara kegiatan pengukuhan, Susilo. Tetapi kepala Desa Suka Bakti itu malah melempar bola panas, kepada Pujiadi. “Tiga pekan tak dapat kepastian, saya datangi ketua APDESI. Dan hari ini masalah ini saya buka di rakoorcam supaya ada kepastian,” katanya.

Menurut Rosadi, total anggran kegiatan itu hasil iuran dari 21 kepala desa. Setiap kades dimintai sebesar Rp3 juta. Artinya total anggaran mencapai Rp 63 juta. Tap, jika dilihat dari kegiatan yang telah terlaksana pada 12 Juli lalu itu tak sampai menghabiskan anggaran sebesar Rp63 juta. Apalagi beberapa item sengaja dipangkas oleh panitia, atau diluar hasil kesepakatan kades.

“Kita itu tahulah berapa habisnya kegiatan itu. Ini malah ada yang dikurangi seperti konsumsi yang sudah disepakati pakai nasi kotak diganti prasmanan lauk ikan tepung. Terus kursi 800 unit yang datang paling 300. Abang tak masalah kalau panitia ambil untung, uang keringat. Tapai harus dijelaskan dulu habisnya berapa,” ucap dia

Ketua APDESI Kecamatan Palas, Pujiadi mengatakan pertangungjawaban panitia pelaksana pengukuhan akan disampaikan kepada pengurus BKAD. Karena menurut Pujiadi, diluar kepungurusan BKAD tak berhak mendapat informasi langsung dari panitia soal pertangungjawaban kegiatan pengukuhan.

“Saya bisa beberkan pertangungjawaban ke BKAD. Karena yang memerintah kami disini Ketua atau pengurus BKAD Kecamatan Palas. Jadi tidak ada ini perintah camat, tidak ada. Panitia melaksanakan perintah sesuai dengan alur. Nantinya pertangungjawaban kami ke BKAD, tidak kemana-mana. Kalau saya sampaikan ke Camat itu salah, nanti camat menerima laporan dari BKAD,” kata Pujiadi.

Pujiadi juga mengaku dirinya belum melaporkan pertanggung jawaban kegiayan lantaran Bendahara dan Sekretari panitia kegiatan Jarwono belum mendapat waktu yang pas. “Mereka sudah saya ingatkan untuk kumpul. Tapi belum ada waktu, kadang pak Susilo bisa pak Jarwo yang tidak bisa,” kata Pujiadi.

Pujiadi juga mengklarifikasi bahwa dia mengusir Rosadi saat datang kerumahnya lantaran Kepala Desa Pematang Baru itu memaksa meminjam uang. Rosadi juga memaksa dengan sedikit keras soal uang APDESI. “Saya mengusir karena memaksa menjam uang, sementara saya tidak ada. Tapi dia memaksa uang APDESI. Saya siap dilaporkan kemanasaja atas perbuatan saya, itu adanya. Mohon maaf buk Camat saya tidak bisa melaporkan pertangungjawaban kami selain BKAD,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *