Titik Terang Dugaan Pencemaran Sungai Lingai oleh Limbah PT Menggala Sawit Indo Tunggu Hasil Uji Lab

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang yang diduga tercemar limbah PT Menggala Sawit Indo.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung, Yulia mengatakan, hasil uji laboratorium dapat diketahui hasilnya setelah 14 hari kerja, terhitung sejak pengambilan sampel air di sungai Lingai saat verifikasi lapangan (verlap) pada 3 Agustus 2024. Yulia bakal memberi informasi lebih lanjut setelah uji laboratorium selesai dilakukan.

“Hasil lab itu baru selesai 14 hari kerja, bukan 14 hari kalender ya. Ketika kami ditanya, buk bagaimana hasilnya (uji lab), saya bilang tidak mau memberi statement yang salah. Saya tidak mau mengeluarkan data-data palsu,” ujar Yulia di ruang kerjanya, Senin, 12 Agustus 2024.

Berita Terkait: Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

Menurut Yulia, setidaknya ada empat titik yang timnya jadikan sampel untuk uji laboratorium. Salah satunya titik pencemaran yakni berdasarkan aduan masyarakat yang dimuat sejumlah media dalam pemberitaan.

“Ada empat titik yang kita ambil. Salah satu titiknya adalah aduan yang kita baca di media. Titik lainnya kita lihat alirannya dari hulu ke hilir. Jadi kita sudah menindaklanjuti apa yang terdapat dalam aduan,” tambahnya.

Yulia menjelaskan, aktivitas perusahaan pengolahan sawit tersebut memiliki dua jenis limbah, yakni limbah domestik dan land application (pemanfaatan limbah sawit).

“Limbah land aplikasi dalam prosedurnya memang tidak dibuang, tapi digunakan kembali untuk siram tanaman dan lain-lain, (tetapi) dengan Izin, namanya izin pemanfaatan,” ujar Yulia.

Berita Terkait: Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap 

Mengenai land aplikasi tersebut, Yulia mengatakan jika pihak perusahaan telah berizin. Begitupun hasil uji laboratorium, limbah land aplikasi perusahaan masih di bawah baku mutu. Sehingga Yulia menyebut berdasarkan kedua aspek tersebut, perusahaan telah sesuai prosedur.

“Pertama, izin itu mereka ada. Kedua hasil uji lab mengenai limbah land aplikasi itu kita lihat, kebetulan semuanya masih di bawah baku mutu. Dari prosesor oke ya, belum ada yang keliru. Tapi fakta di lapangan, ya itu kita lihat yang diadukan, terus (penelusuran) beberapa hulu hilir untuk data ini sesuai atau tidaknya, sabar menunggu uji lab,” jelas Yulia. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *