Lampung Utara, sinarlampung.co – Polisi mengamankan tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan Fajar Maulana (22) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Rabu, 14 Agustus 2024. Ketiganya berinisial KD, DA, dan AB, warga yang tinggal satu wilayah dengan korban.
Menurut informasi, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban kini berada di ruang penyidik Polsek Kotabumi. Atas penangkapan tiga pelaku tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara meminta polisi mengungkap secara menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Pelaku menggunakan borgol ini juga harus diungkap, milik siapa borgol itu. Ini adalah murni kriminal bukan kenakalan remaja. Karena ini juga ada kaitannya dengan narkotika jadi harus diungkap secara keseluruhan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fajar Maulana (22) menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan oleh tiga orang pelaku di sebuah rumah kosong, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi pada Selasa, 13 Agustus 2024. Korban disekap selama kurang lebih 5 jam, hingga akhirnya bisa meloloskan diri.
Dalam penyekapan tersebut, tangan korban diborgol. Di situlah para pelaku melakukan penganiayaan berat, hingga membuat korban luka-luka dan kini masih terbujur lemah di rumahnya. Korban belum mendapatkan perawatan lantaran tidak memiliki biaya. (Tim/*)
Tinggalkan Balasan