Warga Talang Padang Kehilangan Sosok Edi Gunawan, Pelaku Harus Dihukum Berat

Tanggamus, sinarlampung.co-Warga Pekon Gisting, Talang Padang, mengaku kehilangan sosok Edi Gunawan, alias Edi Kedel alias Koh Edi, pemilik Group Hotel Hosama Gisting (Hotel 21 Gisting), yang tewas ditikam Suparno (67), warga Gisting, saat sedang mediasi soal tanah di Balai Desa Pekon Gisting Atas, Rabu 7 Agustus 2024 siang.

Baca: Didepan Banyak Petugas Bos Hotel 21 Gisting Edi Gunawan Tewas Ditikam Saat Mediasi di Balai Desa Gisting Atas

saat pemakaman

Peristiwa yang disaksikan Kepala Desa, anggota Polisi, Bhabnkamtibmas, Bhabinsa, dan tokoh masyarakat, pada
sekitar pukul 14.20 WIB itu diluar dugaan. Apalagi pelaku yang justru sudah banyak diberi kemudahan. “Kami tidak menduga hal itu terjadi. Kok Edi itu dikenal baik. Bahkan orang tuanya adalah tokoh di Gisting Talang Padang. Bahkan Presiden Bung Karno pun pernah mengunjungi rumah tua mereka di Gisting,” kata warga, saat melakukan takziah di kediaman Ko Edi.

Meski Ko Edi beragama Nasrani, namun masyarakat berjibun mengunjungi rumah duka, mengantar ke pemakaman, hingga menggelar takjiah hingga hari ketiga. “Masyarakat di Gisting ini sejak jama dulu hidup rukun, guyub, tidak kenal etnis, suku, ras. Semua berbaur. Dan memang sejak orang tua ko Edi dulu, tidaka ada beda, dan bergaul termasuk Ko Edi itu sendiri. Banyak aktif kegiatan masyarakat,” katanya.

Usai kejadian, Kok Edi sempat dilarikan ke RS Panti Secanti namun tidak tertolong, dengan luka tusuk dibagian perut tepat diulu hati, hingga banyak mengeluarkan darah. Jenazah tokoh perintis di Tanggamus itu disemayamkan di rumah duka di Pasar Talang Padang. Sementara pelaku Parno, kini diamankan di Mapolres Tangamus.

Warga juga berharap pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi, sepertinya ada indikasi pelaku itu sudah merencanakan aksinya. Pasalnya pelaku membawa senjata tajam sejak dari rumahnya. “Sepertinya sudah ada niat dan merencakan. Bawa senjata tajam itu bisa kena UU Darurat, seharunya pasalnya 338 dan 340 KUHP. Bukan 351 yang penganiayaan ringan,” katanya.

Ramai takjiah

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan kasus itu dipicu persoalan tanah 1000 M2 milik Edi, yang ternyata dikuasai Pelaku. Pelaku mengaki sudah membeli denan sesorang yaitu Eli, yang juga penjual tanah kepada Edi. “Delapan tahun lalu, Edi membeli tanah seluas dua hektar dari Eli. Saat akan digunakan pada tahun 2023 lalu dilakukan pengukuran ulang. Ternyata berkurang 1000 meter2 dan lahan yang 1000 M2 itu ternyata digarap Parno yang mengaku sudah membeli dar Eli,” kata kerabat korban kepada sinarlampung.co.

Mengetahui itu, korban lalu menemui pelaku. Koran yang malas ribet menggugat Eli, lalu mengganti uang pembelian Pelaku. Pelaku sepakat bahkan minta waktu satu tahun untuk menggarap lahan itu. “Oleh korban diizinkan. Sudah diganti uang pembelian, diizinkan menggarap, kurang baik apa sebenarnya. Karena sudah genap satu tahun, kemudian dilakukan mediasi, yang disaksikan, aparat Pekon hingga aparat keamanan. Bahkan pelaku dan korban duduk berebelahan,” katanya.

Saksi dilokasi kejadian juga menyatakan tidak ada yang menduga hal itu akan terjadi. Peristiwa ini terjadi saat dimediasi oleh mantan Camat Talang Padang terkait perubahan batas tanah yang telah lama dibelinya. “Pelaku yang duduk bersebelahan dengan Edi. Ko Edi ditusuk di bawah paru-paru. Orang yang melakukan penusukan membawa pisau dan tidak diperiksa saat masuk ke ruangan mediasi. Diduga meninggal karena kehilangan darah yang terlalu banyak sebelum sempat mendapatkan penanganan medis yang memadai,” katanya.

Kabar kematian Ko Edi itu jua cepat menyebar dan ramai dimedia sosial. Foto pelaku yang telah ditangkap, terlihat bahwa pelaku telah lanjut usia. Kabar meninggalnya Edi Kedel menyebar luas di jejaring sosial, termasuk grup WhatsApp. Ucapan duka dan belasungkawa pun mengalir deras dari rekan bisnis, sahabat, dan masyarakat setempat yang mengenal sosok Edi sebagai pengusaha yang berdedikasi. “beliau orang baik,” kata warga.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung pisaunya, yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.

Bambang menjelaskan, peristiwa bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi. Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.

Sebelum disepakati oleh korban Edi Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban. Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *