Ada Dudugaan Korupsi Rp3,177 Miliar di Dinas PUPR Tulang Bwang Barat Gempar Segera Lapor Kejati

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar menyatakan, ada indikasi kerugian negara senilai Rp3,117 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Hal itu terungkap dalam LHP Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, atas SPI-KTKP2U Pemkab Tubaba tahun 2023.

Baca: Polemik Lelang Proyek DPUPR Tubaba Lupa Dibahas, DPRD “Mencla-mencle”

Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Gempar, Rio menyatakan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,177 miliar tersebut, terungkap dalam LHP Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, atas SPI-KTKP2U Pemkab Tubaba tahun 2023. “Indikasi kerugian negara tersebut, ditemukan BPK RI pada enam paket proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Kabupaten Tubaba 2023,” jelas Rio, Kamis 01 Agustus 2024 lalu.

Rinciannya, kata Rio, kekurangan volume sebesar Rp310,753 juta, tidak sesuai spesifikasi kontrak (TSSK) Rp2,718 miliar, dan denda keterlambatan Rp87, 812 juta. Untuk membuktikan adanya dugaan indikasi kerugian negara di Dinas PUPR tersebut, maka LSM Gempar akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Insyaallah, dalam waktu dekat ini aksi unjuk rasa tersebut akan kami lakukan, agar pihak kejaksaan secepatnya melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait adanya dugaan Tipikor yang dilakukan penyedia jasa kontruksi, dan oknum Dinas PUPR Kabupaten Tubaba,” tandasnya.

Belum ada keterangan resmi Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat atas dugaan tersebut. Wartawan yang datang konfirmasi tidak bertemu pejabat PUPR Tulang Bawang Barat.

Salah seorang pegawai Dinas PUPR mengatakan Kadis PUPR Iwan Mursalim, dan Sekretaris Sadarsyah sedang tidak ada diruangan. “Maaf, mas pak Kadis dan Sekretaris sedang diluar. Saya tidak tahu pulang jam berapa,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *