Pesawaran, sinarlampung.co-Uang pengembalian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 Rp611 juta lebih yang jadi temuan BPK di 13 Sekolah Dasar di Kabupaten Pesawaran diduga raib di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran. Pasalnya, BPK kembali mencantumkan temuan tahun 2022 itu di tahun 2024.
Bahkan, dari penyusuran ke 13 SD itu, mereka sudah melakukan pengembalian seperti yang tertuang dalam LHP Audit BPK. BPKAD sendiri kebingunan dan tidak isa menjelaskan soal itu.
Seperti diketahui, BPKAD Pesawaran tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai penggunaan pengembalian dana BOS hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2022 dari 13 sekolah sebesar Rp611.176.086,00, dengan alasan telah tercampur dengan penerimaan lain.
Sebagaimana diketahui, BPKAD telah “menyikat” pengembalian dana BOS sebesar Rp 611.176.086,00 dari 13 sekolah sesuai temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas pelaksanaan anggaran tahun 2022. Padahal ketentuan peraturannya sangat jelas, bahwa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Kabar BPKAD Kabupaten Pesawaran tidak menyetorkan dana pengembalian BOS sebesar Rp600 juta lebih ke kas negara ini tertuang didalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.
Berikut daftar 13 sekolah yang telah mengembalikan dana BOS karena menjadi temuan BPK tahun 2022 namun faktanya raib di BPKAD Kabupaten Pesawaran:
1. SDN 13 Way Ratai telah mengembalikan Rp33.848.324,00.
2. SDN 17 Negeri Katon menyetorkan Rp20.545.454,00.
3. SMPN 1 Pesawaran telah mengembalikan Rp131.844.000,00.
4. SMPN 14 Pesawaran menyetorkan Rp42.375.127,00.
5. SMPN 17 Pesawaran telah mengembalikan dana BOS sebanyak Rp57.471.357,00.
6. SMPN 19 Pesawaran Rp83.754.509,00.
7. SMPN 22 Pesawaran Rp25.513.017,00.
8. SMPN 23 Pesawaran Rp30.056.200,00.
9. SMPN 26 Pesawaran Rp55.837.601,00.
10. SMPN 27 Pesawaran Rp14.739.000,00.
11. SMPN 30 Pesawaran Rp36.441.387,00.
12. SMPN 4 Pesawaran Rp22.728.500,00.
13. SMPN 8 Pesawaran Rp56.021.610,00.
Honor P3K Rp9,6 Miliar Untuk Dana Desa?
Temuan lain, soal ada sisa DAK SG sebesar Rp9.690.094.322,00. Jadi total anggaran dana pemerintah pusat yang janggal oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran sebanyak Rp10,3 miliar. Untuk diketahui, sisa DAK SG yang jelas diperuntukan penggajian PPPK tahun 2023 sebesar Rp9.690.094.322,00 ternyatakan digunakan untuk membayar ADD bulan September dan Oktober 2023 bagi 143 desa se-Kabupaten Pesawaran.
Sesuai ketentuan, dana sebanyak Rp10.301.270.408,00 itu wajib disetorkan ke kas negara. BPKAD Pesawaran dilarang untuk menggunakannya anggaran tu untuk kegiatan apapun. Atas pemindahan anggaran DAK untuk kepentingan lain itu, BPKAD melanggar aturan Peraturan Pemerintah, Permedagri, dan Permenkeu, termasuk peraturan Bupati Pesawaran.
Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 ayat (5) menyatakan bahwa pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Pasal 134 ayat (1) menyatakan bahwa PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
Pasal 134 ayat (2) menyatakan bahwa anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah dalam setiap periode.
Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: a) Anggaran kas pemerintah daerah;b) Ketersediaan dana di kas umum daerah, dan;c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.Huruf D: Kebijakan penyusunan Anggaran Belanja Daerah Nomor: 13 yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintah daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.Pada Bab II APBD Huruf A: Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya.Pasal 5 ayat (1) menyatakan Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.Pasal 31 ayat (5) menyatakan bahwa pengembalian dana BOSP atau dana BOK Puskesmas dari RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara dilakukan oleh bendahara umum daerah (BUD) setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat daerah.
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 110 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.Lampiran I Bab II APBD Huruf D Belanja Daerah; e. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, Ketua DPC PDIP Pesawaran, Endro S Yahman, yang juga anggota DPR RI mengatakan bahwa pada prinsipnya, eksekutif melakukan penggeseran anggaran itu tidak boleh, terkecuali melalui rapat dengan legislatif. “Ada aturannya itu. Kalau aturan tidak dipenuhi, namanya ya melanggar dan bisa menjadi temuan. Akhirnya, menjadi permasalahan hukum,” kata Endro S Yahman, Selasa 13 Agustus 2024 malam.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini terus terang mengaku dirinya belum mengetahui secara detail praktik geser-menggeser anggaran semaunya sendiri yang dilakukan BPKAD Kabupaten Pesawaran tersebut. “Soal ini saya belum dapat informasi yang memadai. Nanti saya tanya dulu ke Fraksi PDIP DPRD Pesawaran. Yang pasti, saya akan lakukan evaluasi atas persoalan ini, apalagi sudah menjadi temuan BPK,” kata Endro S Yahman.
Hutang APBD Pesawaran
Jumlah hutang APBD Kabupaten Pesawaran selama empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 jumlah utang Rp37.500.255.938,41, tahun 2021 naik menjadi Rp49.889.028.953,50, tahun 2022 mengalami lonjakan fantastis dengan angka Rp85.875.975.070,40, dan kembali mengalami kenaikan di tahun 2023 dengan jumlah Rp105.789.977.933,00. (Red)
Tinggalkan Balasan