Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mencopot jabatan Dendi Albar dari Ketua Grib Jaya Provinsi Lampung. DPP menunjuk S Ramlan Sebagai Ketua Grib Jaya Lampung. S Ramlan diminta segera membenahi dan menyusun ulang kepengurusan DPD dan DPC secara musyawarah dan mufakat tegas dan bijaksana.
Pengumuman pencopotan jabatan Dendi Albar disampaikan oleh Sekjen DPP Grib Jaya H Zulfikar didampingi Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian, melalui jumpa pers di DPP pada 18 Agustus 2024. Dendi Albar dicopot karena masa berlaku SK habis dan tidak dilakukan perpanjangan, dan dianggap melecehkan kehormatan dan nama Ketua umum Grib Jaya Hercules Rosario Marshal.
H. Zulfikar mengatakan ada beberapa poin alasan pencopotan Dendi Albar dari Jabatan ketua DPD Grib Lampung diantaranya poin pertama yakni dikarenakan surat mandat DPP Pusat kepada Dendi Albar sudah habis masa waktunya, dan sampai saat ini belum atau tidak pernah diperpanjang. Maka secara legalitas kepengurusan yang sudah dibentuk Dendi Albar gugur demosioner atau dibekukan.
“Poin kedua, DPP dalam hal ini melalui hak preogratif memberikan mandat kepada saudara S. Ramlan sebagai ketua DPD Grib jaya Lampung untuk segera membenahi atau menyusun ulang kepengurusan DPD dan DPC dengan cara musyawarah dan mufakat tegas dan bijaksana,” kata Zulfikar.
Poin ketiga kata Zulfikar berdasarkan hasil musyawarah dan mufaat pengurus DPP sesuai arahan Ketua Umum, mengumumkan bawah Dendi Albar diumumkan diberitakan pencabutan hak keanggotannya atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dan status keanggotannya.
“DPP juga menginstruksikan kepada anggota dan kader Grib Jaya Lampung untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas dan segera berkomunikasi dengan ketua yang baru. Maka dengan hasil pengumuman ini saudara Dendi Albar bukanlah lagi sebagia ketua DPD Grib Jaya Lampung dan saudara Dendi albar bukan juga anggota Grib Jaya,” katanya.
Terkait hal ini, DPP juga minta tidak perlu terjadi polemik dengan keputusan ini. Karena berdasarkan hasil evaluasi dan investiagsi yang dilakukan DPP, Dendi Albar terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir oleh organiasi.
“DPD Grib Lampung membuat proposal yang diedarkan kepada instasi pemerintah dan swasta yang isinya memuat narasi yang sangat tidak beradab. Dimana para pengurus DPP sangat marah dengan tindakan dendi Albar yang menyebutkan ketua umum kita (Hercules) adalah seorang gengster legendaris,” katanya.
“Jadi narasinya di dalam propsal itu ingin mencari dana dari instasi dan pemerintahaan dan swasta. Namun dengan cara melecehkan status ketua umum kita. Ini pelanggaran berat nama baik ketua umum adalah harga mati buat anggota Grib Jaya,” kata Zulfikar. (red)
Tinggalkan Balasan