Lampung Selatan, sinarlampung.co-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk daerah pemilihan (dapil) 6, yang tersandung kasus dugaan penggunaan izajah palsu, Supriati resmi dilantik hari ini di gedung DPRD Lampung Selatan. Kasus Supriati saat ini masih di proses di Polda Lampung. Kasus itu juga menjadi sorotan publik.
Baca: Polda Lampung Mulai Usut Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg PDIP DPRD Lampung Selatan
“Saat ini, saya tidak bisa memberikan pernyataan terkait hal ini,” kata Supriati singkat langsung berlalu meninggalkan wartawan, usai pelantikan. Supriati juga berharap masalah ini dapat segera selesai agar dirinya dapat fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya Supriati sempat membantah mengenal dengan SN (pmuat izajah,red) sebelum dirinya dihubungi oleh Merik. “Saya pertama kali bertemu SN ketika diundang ke kantor BBHAR DPC PDIP. Pada saat itu, ijazah saya dari PKBM Melati belum keluar saat saya mengajukan dokumen pencalonan,” jelas Supriati.
Seperti diketahui dugaan penggunaan ijazah palsu di laporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung. Pasalnya adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum dalam ijazah Supriati dan data resmi yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses di Polda Lampung sepertinya bakal melibatkan banyak orang terlibat di internal PDIP Lampung Selatan, dan menyitir nama petinggi di Lampung Selatan.
Ketua DPD GEPAK Provinsi Lampung, Wahyudi, mengungkapkan bahwa ijazah yang digunakan Supriati seharusnya diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil Kalianda. Namun, NISN yang tertera justru tercatat sebagai milik siswa dari PKBM Anggrek. “Ketidaksesuaian ini sangat mencurigakan. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dan berharap penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Wahyudi dalam pernyataannya kepada media.
Selain itu ada bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp antara seorang pengacara bernama Merik Havit, dengan seorang yang dikenal sebagai Bunda Sulikah. Dalam percakapan tersebut, Bunda Sulikah tampak meminta bantuan kepada Merik untuk menyelesaikan masalah terkait ijazah palsu yang menyeret nama Supriati.
Merik diduga terlibat dalam upaya mengatur penyelesaian masalah ini dengan pihak-pihak tertentu. Tak hanya itu, SN, Kepala PKBM Bougenvil, mengaku bahwa dirinya terlibat langsung dalam pembuatan ijazah palsu untuk Supriati atas permintaan Merik. “Ijazah tersebut dibuat dalam waktu tiga hari, dan proses sidik jari dilakukan di kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lampung Selatan,” ungkap SN saat diperiksa penyidik.
SN juga menambahkan bahwa dirinya menerima bayaran sebesar Rp1.500.000 untuk pembuatan ijazah tersebut. Dalam pernyataannya, SN merasa dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
Wahyudi menambahkan pentingnya proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ijazah palsu ini. “Kami mendesak Polda Lampung untuk segera memproses oknum-oknum yang terlibat. Kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng integritas lembaga legislatif,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan