Tanggamus, Sinarlampung.co – Ketua DPD Nasdem Tanggamus Kurnain, S.IP yang merupakan salah satu kandidat Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Tanggamus 2024-2029, bersilahturahmi ke kediaman mantan Bupati Tanggamus 2018-2019. Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain bersilahturahmi kunjungan ini juga mendiskusikan perihal Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XII/2024, berkaitan dengan perubahan aturan pencalonan calon Kepala Daerah.
Mengenai hal tersebut keduanya sependapat, kemungkinan bisa saja terbentuk “poros baru” yang dapat terwujud dari partai di parlemen dan non parlemen dalam Pilkada serentak di Tanggamus.
“Poros baru ini dapat terwujud dari partai di parlemen dan non parlemen dalam Pilkada serentak di Tanggamus, jika putusan MK tersebut sifatnya mengikat dan di undangkan,” ujar Kurnain.
Baik Kurnain atau Samsul Hadi, menilai putusan MK tersebut baik bagi iklim demokrasi dan mencegah skenario “kotak kosong” dalam Pilkada serentak 2024.
Pada kesempatan itu Samsul Hadi berbagi cerita tentang pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Tanggamus dan Harapannya untuk perubahan yang lebih bagi Tanggamus.
” Kita harus prioritaskan di sektor pendidikan dan pembukaan lapangan kerja, harapan ke depan siapapun yang jadi pemimpin Tanggamus nanti, janganlah menjadikan Tanggamus hanya untuk dicangkul dan setelah itu dibuang begitu saja”. Imbuh Kurnain.
Kurnain sendiri menyatakan komitmen untuk maju dalam kontestasi Pilkada Tanggamus 2024.
” Sampai saat ini saya masih terus berupaya menjalankan rekomendasi DPP Partai NasDem untuk bersanding dengan Bunda Dewi. Terkait dengan putusan MK terbaru, kita lihat saja nanti apakah ada kemungkinan akan ada poros baru atau hal lain yang akan kami lakukan,” pungkasnya.
Samsul Hadi juga sangat mendukung langkah Kurnain untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 Tanggamus.
” Sebagai putra daerah dengan bekal keilmuan dan pengalaman sebagai anggota DPRD 2 periode, Kurnain layak maju dan patut didukung untuk menjadi pemimpin Tanggamus,” ungkap Samsul Hadi. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan