Bawa Celurit Pas Tawuran, 4 Remaja di Balam Langsung Ditetapkan Tersangka

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polisi menetapkan 4 dari 9 remaja yang terlibat tawuran di Kota Bandar Lampung sebagai tersangka. Keempat remaja itu ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa celurit saat tawuran sebelum akhirnya diamankan Tim Patroli Perintis Polda Lampung di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian pada Kamis, 22 Agustus 2024 dini hari.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyatakan bahwa dari sembilan remaja yang diamankan, empat di antaranya terbukti membawa celurit.

“Mereka yang terbukti membawa senjata tajam langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Abdul Waras.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang hanya merusak masa depan mereka.

“Tawuran bukanlah solusi, tetapi justru menambah masalah hukum dan merugikan masa depan. Kami harap para remaja lebih bijaksana dalam bertindak dan menjauhi perilaku kekerasan,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Umi menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua.
“Pengawasan dari orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti ini. Pastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan terpantau,” tambahnya.

Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan patroli rutin dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tawuran dan kepemilikan senjata tajam.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi tawuran di lingkungan mereka. Dalam operasi ini, petugas menyita enam senjata tajam dan sebuah gir sepeda motor.

Kesembilan remaja yang diamankan, bersama barang bukti, telah diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *