Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri dan Putri mantan Wakil Bupati Pringsewu yakni Almira Nabila Fauzi, sepertinya bakal dilantik proses pergantian antar waktu (PAW). Fauzi Heri sebagai anggota DPRD Lampung menggantikan Rahmad Mirzani Djausal yang maju Pilgub Lampung. Sementara Almira Nabila menjadi anggota DPD RI mengantikan Jihan Nurlela yang maju wakil Gubernur Lampung.
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan anggota DPD RI terpilih yakni Jihan Nurlela, bakal maju berpasangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024. Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela otomatis akan meninggalkan jabatannya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 22 September 2024.
Pada Pemilu 2024, Rahmat Mirzani Djausal yang maju sebagai anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Bandar Lampung meraih 40.469 suara. Sedangkan posisi kedua diraih Andika Wibawa Sepulau Raya, dengan meraih 13.280 suara. Mirza dan Andika terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Dapil Lampung I.
Jika Rahmat Mirzani Djausal mengundurkan diri, maka akan ada PAW, maka Fauzi Heri yang berhak menggantikan Rahmat Mirzani Djausal. Fauzi Heri meraih 9.124 suara. Perolehan suara Fauzi berada pada urutan ketiga usai Mirza dan Andika.
Sementara untuk DPD RI Dapil Lampung, Jihan Nurlela meraih suara terbanyak mencapai 910.318 suara. Kemudian disusul Ahmad Bastian 484.996 suara suara, Abdul Hakim 448.702 suara, dan Bustami Zainudin 431.702 suara. Untuk Almira Nabila Fauzi diurutan kelima dengan meraih 404.579 suara di Pemilu 2024.
Untuk wakil DPD RI dari Lampung hanya berjumlah empat orang, sehingga Almira Nabila Fauzi tidak duduk di parlemen. Dan jika Jihan Nurlela mengundurkan diri karena maju di Pilgub Lampung 2024, maka Almira Nabila Fauzi yang akan menggantikan Jihan Nurlela sebagai anggota DPD RI.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami membenarkan, peluang Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi akan menggantikannya di DPRD Lampung dan juga DPD RI dari Lampung. “Iya benar, hal itu diatur sudah di dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024,” kata Erwan Bustami kepada wartawan Senin 19 Agustus 2024.
Dalam PKPU, Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tertulis yakni dalam ayat 1 penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat 2 dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Lalu ayat 3 tertulis calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilih tersebut, berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Kemudian ayat 4 tertulis calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.Ayat 5 tertulis KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (red/***)
Tinggalkan Balasan